Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut telah menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus kecurang rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat 2023. Adapun tersangka dimaksud yaitu Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat.
Perlu diketahui sebelumnya pada Maret 2024 Polda Sumut juga telah menetapkan 2 Orang Kepala Sekolah sebagai tersangka yaitu Rohayu Ningsih dan Awaluddin yang diduga menerima suap atau hadiah/janji dari 6 dan 22 guru honorer yang merupakan peserta PPPK Langkat, dengan jumlah uang diduga sekitar ratusan juta.
Teranyar Polda Sumut telah menetapkan 5 Tersangka. Tetapi hingga saat ini kelima Tersangka tersebut belum juga ditahan.
Baca Juga: Generasi Pemuda Muslim Indonesia Sumut Gelar Pelatihan Fardhu Kifayah
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra hal tersebut jelas menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban karena tidak adanya penahanan terhadap para tersangka tersebut.
"Mengapa 5 Tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan? Apa karena mereka pejabat? LBH Medan sebagai kuasa hukum dari 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut," kata Irvan dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Kata Irvan, hal ini dapat dilihat secara terang benderang ketika 2 Tersangka Kepala sekolah yang sebelumnya telah ditetapkan Tersangka sejak maret hingga sampai saat ini tidak ditahan.
Baca Juga: Ketua Panpel Minta Wasit dan Juri Cabor Karate PON 2024 Beri Penilaian yang Benar
"Tidak itu saja keistimewaan terhadap Tersangka Kasus PPPK Langkat sangat terlihat ketika adanya perbedaan upaya paksa terhadap Tersangka PPPK Kasus Madina dan Batu Bara. Di mana 6 Tersangka di Madina dan 5 Tersangka Batu Bara ditahan. Tetapi tidak untuk Langkat yang 5 Tersangkanya tidak dilakukan penahanan," katanya.
LBH Medan menilai ini preseden buruk dan menjadi sejarah penegakkan hukum yang terburuk terkait tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut.