Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Polsek Batangtoru Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lakukan upaya mediasi kasus penyerobotan lahan di Desa Batu Horing, Kecamatan Batsngtoru Kabupaten Tapsel.
Mediasi yang dilakukan dengan menghadirkan dua belah pihak masing-masing pihak pelapor Serius Zendato dan pihak terlapor, Sarosokhi Zendato, guna mencari titik temu di antara persoalan masyarakat melalui fasilitasi upaya mediasi, di Mapolsek Batangtoru.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kapolsek Batangtoru, Iptu RN Tarigan, SH, Minggu (6/10/2024) mengatakan, hasil mediasi tang kita fasilitasi telah berakhir damai dan kedua belah pihak kini sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
Baca Juga: Kasus Tanah Kerabat Sultan Deli di Perbaungan, Hakim Harus Independen
“ Pihak terlapor meminta maaf dan bersedia membayar ganti rugi tanah yang menjadi objek permasalahan kepada pihak pelapor. Begitu juga dengan pihak pelapor, juga telah menerima maaf dan bersedia menerima uang atas ganti rugi tanah yang menjadi objek permasalahan, ” terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut maka kedua belah pihak tidak akan menuntut baik secara pidana maupun perdata, serta, akan tetap menjaga silaturahmi dengan baik.
" Kita sangat bersyukur kedua belah pihak mau berdamai melalui jalan mediasi, sehingga persoalan tidak sampai ke ranah hukum, " terangnya.
Baca Juga: Saksi Sidang Kasus Tanah Tengku Nurhayati: 50 Warga Tionghoa Berstatus Penggarap
Sebelumnya, kasus tersebut muncul setelah pelapor melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ini pada Senin (12/8/2024) lalu, yang lokasinya, berada di Desa Batu Horing, Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel.
Atas laporan tersebut, personil Polsek Batangtoru melakukan penyelidikan sebelum masuk ke tahap penyidiksn, kedua di pertemukan dan di mediasi untuk berdamai. (RI)