Di Tapsel, Pencurian Mesin Pompa Air Berakhir Damai Melalui Mediasi

photo author
- Senin, 16 September 2024 | 18:38 WIB
Personil Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru, Bripka Adi Suito, memediasi dugaan pencurian mesin pompa air, berlangsungdi Pos Induk Security PTPN IV Regional Kebun Batangtoru  (Realitasonline.id/Riswandy)
Personil Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru, Bripka Adi Suito, memediasi dugaan pencurian mesin pompa air, berlangsungdi Pos Induk Security PTPN IV Regional Kebun Batangtoru (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Polsek Batangtoru, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) damaikan kasus pencurian mesin pompa air milik Security PTPN IV Regional Kebun Batangtoru, di Pos Induk Security PTPN IV Regional Kebun Batangtoru, Kamis (12/9/2024).

Penyelesaian kasus pencurian mesin pompa air milik Security PTPN IV Jonson Sipahutar (44) dilakukan lewat upaya mediasi dan problem solving, dipimpin Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru, Bripka Adi Suito,

Adapun yang menjadi terduga pelaku atau terlapor pencurian mesin pompa air ini adalah, Darwis Jambak alias Barlang (33), warga Lingkungan II, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Tim PAM Kebun Tanjung Jati Berhasil Meringkus Dua Pelaku Kasus Pencurian Buah TBS

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Batangtoru, Iptu RN Tarigan, SH, Senin (16/9/2024) membenarkan upaya mediasi atas kasus dugaan pencurian pompa air antara korban dengan pelaku.

Kapolsek membeberkan, peristiwa pencurian pompa air tersebut berawal saat korban Jonson Sipahutar memergoki pelaku Darwis tengah melakukan dugaan pencurian mesin pompa air di belakang rumah korban tepatnya di emplasment perkebunan Batangtoru.

" Dalam proses mediasi tersebut, terlapor bersedia memberikan uang ganti rugi kepada pelapor dan kedua belah pihak telah saling maaf memaafkan dan berjanji akan menjalin tali persaudaraan serta silahturahmi yang baik, " terang Kapolsek.

Baca Juga: Pencurian Brondolan TBS Diduga Marak di Kebun Sawit Hulu, Pamdir Diminta Priksa Manejer dan Askep

Kapolsek menambahkan, kedua belah pihak sudah membuat surat perjanjian dan mereka tandatangani di atas materai, dengan disaksikan kedua belah pihak yang hadir.

" Pelapor juga tidak akan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas kejadian tersebut serta pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, " terang Kapolsek. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X