Sentra Gakkumdu Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:45 WIB
Rakor Gakkumdu di Humbahas ( Realitasonline.id/tansir)
Rakor Gakkumdu di Humbahas ( Realitasonline.id/tansir)

 
Realitasonline.id - Humbahas | Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu gelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran Pilkada serentak Tahun 2024 di Hotel Anugrah Dolok Sanggul, Selasa (8/10/2024).

Hendri W Pasaribu ketua Bawaslu Humbahas mengatakan Sentra Gakkumdu merupakan amanah Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu.

“Potensi dugaan pelanggaran administrasi bagi PNS dan lainnya sudah banyak, pilkada lima tahun yang lalau saja ada 168 kasus. Bahkan, Priode Pilkada yang lalu, sentra Gakkumdu di Humbahas merupakan terbaik di Sumut,” katanya.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pilkada Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Hukum Efendi - Murphi Klarifikasi

Sentra Gakkumdu juga bekerja sesuai azas dan prinsip hukum yang berlaku. “Pelanggaran dalam rangkaian pilkada keseluruhannya akan diproses menurut hukum dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Kejari Humbahas, Nooerdin Kusumanegara sebagai pemateri mengatakan praktek pelanggaran pemilihan sangat rentan, sehingga diperlukan penegakan hukum yang kuat dan berkualitas untuk mewujudkan pilkada yang berkeadilan.

“Rapat ini sesungguhnya untuk menyatukan persepsi terhadap aturan. Peran jaksa sebagai pengendali perkara. Tidak ada bolak balik berkas perkara, karena sejak awal sudah dilibatkan. Kontruksi perkara apakah administrasi atau pidana disinilah penyatuan persepsi itu,” katanya.

Baca Juga: Adanya Dugaan Pelanggaran Pilkada Berkedok Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Tim Hukum Paslon Effendi -Murphy Melapor ke Bawaslu

Fungsi sentra Gakkumdu jangan mengedepankan egosektoral. Karena ada mekanisme dalam setiap pelanggaran yang terjadi.

“Laporan harus memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga layak untuk diregistrasi. Proses Pelanggaran Pilkada tidak seperti proses pidana umumnya yang mengacu pada KUHAP, itulah artinya sentra Gakkumdu itu dibentuk,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Candra mengatakan sentra Gakkumdu melakukan kajian bersama sama adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran Pilkada, sehingga prosesnya dilakukan dengan sederhana dan cepat tidak seperti tindak pidana pada umumnya.

Baca Juga: Ajak Partisipasi Masyarakat Taput Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Sumut: Kita akan Tindak Tegas

“Jika ada aduan, harus disertai dengan bukti. Begitu juga lokasi kejadian hingga pengadu dan teradu,” terangnya.

Komisioner Bawaslu Efrida Purba mengatakan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pilkada dapat melalui jajaran Bawaslu mulai dari tingkat desa hingga kelurahan dan kedua adalah laporan masyarakat ke Bawaslu.

“Pelapor adalah warga yang memiliki hak pilih di wilayah pemilihan. Bawaslu akan memproses semua laporan berikut dengan syarat formal dan material,” sebutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X