Sentra Gakkumdu Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:45 WIB
Rakor Gakkumdu di Humbahas ( Realitasonline.id/tansir)
Rakor Gakkumdu di Humbahas ( Realitasonline.id/tansir)

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pilkada Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Hukum Efendi - Murphi Klarifikasi

Jenis pelanggaran dijelaskannya ada yang sifatnya administrasi, kode etik, Pidana dan pelanggaran lainnya. “Jika etik akan diteruskan ke instansi terkait. Jikapun pelanggaran lainnya semisal tindak pidana, akan diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku ataupun mekanisme penanganan Gakkumdu,” pungkasnya. (TAN)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X