Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Konflik antara warga masyarakat dengan PT. Sinohidro selaku kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terus berlanjut.
Konflik yang terjadi atas dugaan pengerusakan lahan dan tanaman warga oleh pekerja PT. Sinohidro yang diklaim berada di areal proyek PLTA, menyebabkan situasi Kamtibmas di lokasi pembangunan PLTA semakin memanas.
Untuk mencegah dan meredam tidak terjadinya konflik yang semakin melebar, Polres Tapsel melalui Polsek Batangtoru, memfasilitasi musyawarah antara warga dan perusahaan PT Sinohidro.
Baca Juga: Polres Palas Diharap Profesional Tangani Kasus Pengerusakan Lahan Warga
" Kita mencoba menjembatani upaya mediasi untuk redam kasus pengerusakan lahan dan tanaman milik masyarakat yang berada di areal proyek PLTA, yang mana, salah satu warga Aris Nauli Siregar, merasa tanaman miliknya diduga dirusak pihak perusahaan PT Sinohydro, selaku kontraktor PLTA Batangtoru, " ujar Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kapolsek Batangtoru Iptu RN Tarigan, Jumat (11/10/2024).
Kapolsek menjelaskan, pihaknya lakukan upaya musyawarah antara warga dan dengan pihak perusahaan yang dihadiri Humas PT Sinohydro, Fuad Siregar, di mana, kata Kapolsek, PT Sinohydro selaku pihak yang mengerjakan proyek PLTA Batangtoru sedang melakukan perbaikan Jalan di R-5 Desa Sipenggeng Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel.
Saat itu pihak kontraktor yakni PT Sinohidro sedang melakukan perbaikan jalan dengan menggunakan 2 unit ekskavator dan dalam perbaikan jalan tersebut Aris Nauli Siregar, mengaku lahan dan tanaman miliknya telah dirusak, yang luasnya sekira 45 meter persegi dan sebuah pohon sawit besar telah tumbang.
Baca Juga: Lebanon Konflik, Pemerintah Indonesia Pulangkan 12 Mahasiswa Asal Sumut
Akibat kejadian tersebut, pemilik lahan Aris Nauli Siregar menghentikan pekerjaan 2 unit eskavator di lokasi tersebut dan pemilik lahan meminta pihak perusahaan agar menyelesaikan permasaahan tersebut terlebih dahulu sebelum bekerja.
Dari hasil musyawarah ini, awalnya pemilik lahan meminta ganti-rugi dari dugaan pengerusakan lahan dan tanaman tersebut sebesar Rp10 juta. Namun, setelah bernegosiasi, pemilik lahan hanya meminta ganti-rugi sebesar Rp5 juta.
Sedangkan dari pihak PT Sinohydro telah meminta pemilik lahan agar datang ke kantor mereka di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, namun, hingga kini belum ada jawaban kepastian dari Kantor PT Sinohydro untuk jadwal pemilik lahan untuk datang ke kantor perusahaan.
Baca Juga: Penanganan Konflik Sosial Jelang Pilkada Serentak 2024 Harus Libatkan Semua Pihak
Akhirnya, sampai saat ini, pemilik lahan masih bersikukuh memberhentikan 2 unit eskavator yang sedang bekerja sampai dengan adanya penyelesaian dari perusahaan.
“ Dari hasil musyawarah, pihan PT Sinohydro melalui humas nya mengaku juga telah menyampaikan persoalan itu ke Kantor mereka di Sipirok dan sampai sekarang masih menunggu keputusan dari Kantor PT Sinohydro di Sipirok, ” tutup Kapolsek.(RI)