Realitasonline.id - Langkat | Polres Langkat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat (11/10), sebanyak 21.426,58 gram sabu dimusnahkan di halaman Mapolres Langkat.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo. Hadir pula perwakilan dari BNNK Langkat, Kejaksaan Negeri Stabat, Pengadilan Negeri Stabat, Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumut, serta sejumlah pejabat Polres Langkat lainnya.
Kapolres Langkat menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat kasus yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2024. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka.
Baca Juga: Pemusnahan 59 Bungkus Sabu Dilakukan Polres Asahan Berbeda Dari Sebelumnya..Ini Alat Yang Digunakan
"Ini membuktikan bahwa Polres Langkat serius dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda kita," tegas Kapolres.
Keberhasilan dalam mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkoba ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara Polres Langkat dengan berbagai pihak terkait, seperti BNNK Langkat, Kejaksaan Negeri Stabat, dan Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumut.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Dengan sinergi yang baik, kita yakin dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," tambah Kapolres.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Asahan : Tercatat 63 Kasus Pidana Narkotika Selama Maret-Juli
Pemusnahan barang bukti narkoba ini bukan hanya sekedar seremonial, tetapi juga menjadi simbol komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba. Kapolres berharap, dengan adanya tindakan tegas seperti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Langkat.(AA)