Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Peredaran narkoba di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan khususnya di daerah Pijor Koling kian marak.
Hal ini dibuktikan dari ditangkapnya dua pengedar narkoba masing-masing AMS (29) dan ZFN (29), saat transaksi narkoba jenis sabu di Aek Gareder Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, Rabu (29/5/2024).
Kedua tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, dibekuk tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, berikut barang bukti.
Baca Juga: Dua Pengedar Pil Ekstacy Antar Provinsi Dibekuk Sat Resbarkoba Polres Padangsidimpuan
Polres menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram yang di pilah dalam 7 bungkus plastik klip transparan dan disimpan dalam satu) bungkus rokok Lufman, serta barang bukti lainnya yakni 2 unit handphone merek Awesome warna biru dan merek Oppo warna biru serta uang sebesar Rp.440 ribu.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (31/5/2024) menyebutkan, penangkapan ke dua tersangka berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwasanya di lokasi Aek Gareder Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan bersama 3 anggotanya masing-masing Aiptu T. Hutagaol, Aipda Endis Sidabutar dan Biptu Libert Arnol Aritonang, langsung menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Serang Polisi Saat Penangkapan Pengedar Sabu, Polrestabes Medan Buru Pelaku
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat ke dua tersangka sedang melakukan transaksi narkoba, namun kedatangan petugas yang secara tiba-tiba, membuat kedua tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas mengamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap kedua tersangka yang mengakui bahwa sabu yang ada pada mereka diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal. Kemudian ke dua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar membenarkan penangkapan ke dua tersangka tersebut.
Baca Juga: Polsek Marbau Labura Tangkap Pengedar Sabu, Ini Barang Buktinya
" Kedua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, " terang Kasat. (RI)