Baliho Ujaran Penghasutan Mejeng di Jalanan, Bawaslu Taput Diminta Tegas Bertindak

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:14 WIB
Dikhawatirkan Picu Kericuhan, Bawaslu Taput Diminta Segera Copot dan Tindak Tegas Pemasangan Baliho Bernada Hasutan
Dikhawatirkan Picu Kericuhan, Bawaslu Taput Diminta Segera Copot dan Tindak Tegas Pemasangan Baliho Bernada Hasutan

Selain daripada bukti yang dilaporkan di atas, Bawaslu Taput yang memiliki perangkat sampai pelosok desa agar dapat membuktikan titik-titik lainnya dimana baliho bernada hasutan itu terpasang.

 

Baca Juga: Awas Kena Razia, Operasi Zebra Seulawah 2024 Dimulai, Kapolres Aceh Selatan Ingatkan Hal ini

Menurutnya, bunyi dan gambar yang terpajang pada baliho cenderung lebih tidak beradab (kampanye hitam) dari pihak lainnya. Dan, jika tidak segera dihentikan dan diproses secara hukum yang berlaku, maka dapat berakibat kepada kericuhan di kalangan masyarakat yang jauh dari penyelenggaraan pemilihan yang kondusif.

"Adapun alat peraga kampanye tersebut diindikasikan sebagai bentuk penghasutan sebagaimana yang dilarang secara tegas di aturan pidana Pilkada, oleh karena alat peraga kampanye seyogyanya harus bernada berupa visi dan misi positif dari masing-masing paslon," ujarnya.

Maka berdasarkan laporan yang disampaikannya di atas, Bawaslu Taput diharapkan:
1.Dilakukan tindakan pencopotan baliho bernada hasutan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang.
2.Agar pencopotan baliho bernada hasutan tersebut tidak dilakukan hanya di titik yang diadukan, tetapi di seluruh wilayah Taput.
3.Oleh karena terpenuhinya unsur tindak pidana larangan kampanye hitam, mohon pemeriksaannya dilanjutkan ke Gakkumdu agar dapat ditentukan dan diproses pidana pelaku yang membuat dan memasang baliho bernada hasutan tersebut.

 

Baca Juga: Banjir di Aceh Selatan Akibatkan Tranportasi Tapaktuan - Medan Lumpuh, Personel Polsek Trumon Timur Pantau Situasi

Terkait laporan salah satu warga yang melaporkan temuan beberapa baliho bernada hasutan tersebut, Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu menyampaikan sudah menerima laporan, namun kata dia, harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkan.

"Sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkan," kata Kopman lewat sambungan telepon selulernya. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X