KPU Humbahas ‘Ogah’ Jadikan Pekerja Adhoc Pilkada Peroleh Jaminan BPJS

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:34 WIB
Rapat KPU disekretariat dengan jajarannya ( Realitasonline.id/Dok)
Rapat KPU disekretariat dengan jajarannya ( Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Humbahas | KPU Humbahas Dituding ‘Ogah’ bahkan terkesan menantang dengan tidak mendaftarkan pekerja adhocnya menjadi peserta BPJS yang merupakan kebutuhan dasar.

Surat yang diterbitkan oleh Mendagri No: 400.5.7/4295/SJ, bersifat penting tertanggal 3 September 2024 menyatakan pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial berupa Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), demi kesuksesan dan terselenggaranya Pilkada serentak.

Padahal, dalam rincian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah dialokasikan Rp 216.1 Juta, untuk santunan kecelakaan kerja badan adhoc penyelengaraan pilkada yang direncanakan untuk Sekitar 3475 tenaga adhoc KPU Humbahas.

Baca Juga: Rekrutmen Badan Adhoc PPK Pemilihan Walikota Medan, Begini Syaratnya!

Ketua KPU Humbahas, Meena Cibro mengatakan KPU memiliki tenaga adhoc sebagai penyelenggara dengan rincian PPK 50 orang, PPS 462 orang dan KPPS 2471 orang dan pihaknya hanya memiliki anggaran, dalam bentuk santunan pada pekerja Adhoc sebagai jaminan keselamatan kerja dan sudah tertuang dalam RAB NPHD, namun tidak merinci santunan tadi untuk kecelakaan kerja atau santunan kematian.

“KPU hanya punya anggaran untuk pemberian santunan di RAB NPHD,” tulisnya melalui pesan singkat WA, Kamis (31/10/2024), dan tidak merinci besaran pagu santunan dalam RAB NPHD tadi.

Senada juga disebut Sekretaris KPU Humbahas Resbol Lumbangaol yang menyebut tidak ada ditampung anggaran premi BPJS bagi badan adhoc.

Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Labura Sumatera Utara Ogah Beri Tanggapan Soal Pembentukan Badan Adhoc Pemilu

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu, ditanyai terkait tenaga adhocnya apakah sudah didaftar pada BPJS yang merupakan kebutuhan dasar memastikan, pihaknya taat pada surat Mendagri yang menyebut bahwa semua tenaga adhoc harus mendapat jaminan sosial melalui BPJS.

“Semua sudah didaftarkan ke BPJS. Ada sekitar 353 ditambah dengan penawas desa dan kelurahan sebanyak 154. Semuanya sudah di daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan surat kemendagri,” pungkasnya.

Pengamat Pilkada, Carles Silaban mengatakan keengganan KPU Humbahas menjadikan tenaga adhoc terdaftar di BPJS guna memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian merupakan bentuk pembangkangan. Terlebih ketika anggaran itu tersedia serta didukung dengan adanya surat penekanan dari Mendagri agar tenaga adhoc didaftarkan di BPJS.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI di Asahan : Penyelenggara dan Adhoc Akan Diasuransi Demi Kelancaran Pemilu 2024

“Itu merupakan pembangkangan terlebih sudah ada surat Mendagri yang menguatkan agar tenaga adhoc mendapatkan jaminan sosial dan Kematian dalam rangkaian Pilkada. Bukan hanya itu, KPU Humbahas juga bisa disebut melakukan pembangkangan terhadap NPHD. Jelas disana ada indikasi Niat lain dalam tanda kutip, ya bisa saja diganti ke hal lain,” katanya.

Ditanya, terkait niat lain tadi, Carles mengindikasikan adanya niat pengalihan atau penggeseran anggaran dari anggaran yang tertuang di rincian pengusulan NPHD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X