Masih sebut Walpon, selain ke 3 tersangka yang ditahan, saat itu petugas menangkap 4 orang, salah seorang initial RS setelah diperiksa, untuk RS belum cukup bukti yang kuat sehingga di kembalikan.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain atas peristiwa dimaksud, imbuh Walpon.
Salah seorang korban penganiayaan Okto Harianja hanya berharap para tersangka dihukum sesuai perbuatannya.
"Terkait kejadian yang kami alami, segala sesuatunya kami serahkan kepada penasehat hukum silahkan teman-teman media komunikasi dengan penasehat hukum kami", pinta Oktober Harianja.(MN)