Bawaslu Humbahas imbau Paslon Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 19:31 WIB
Rapat Koordinasi penertipan APK di Bawaslu Humbahas  (Realitasonline.id/Tansir)
Rapat Koordinasi penertipan APK di Bawaslu Humbahas (Realitasonline.id/Tansir)

Realitasonline.id - Humbahas | Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Henri W tegas menghimbau agar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penegasan itu disebutnya dalam rapat Koordinasi terkait penempatan APK menurut Ketentuan yang berlaku yaitu PKPU No: 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan juga Surat Keputusan KPU No: 702 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di wilayah Humbahas.

“Kami tegaskan dihadapan Tim Fas Kampanye, KPU, dan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati agar Tim pasangan Calon menertipkan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Ketentuan,” katanya usai rapat, di Sekretariat Bawaslu Humbahas, Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Ketua Bawaslu Langkat Tak Bernyali Tertibkan APK Paslon No 1 di Lingkungan Perkantoran Pemkab Langkat

Efrida Purba SSos MAP Kordinator Divisi (Kordiv) PPPS Bawaslu Humbahas menyampaikan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu ditemukan beberapa hal terkait Penempatan APK, jumlah APK dan juga desain APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang di atur. “Bawaslu akan melakukan penertipan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam rapat itu, Tim pasangan calon berjanji akan mematuhi aturan, dan dengan kesadaran sendiri akan menurunkan APK yang tidak sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Hasil rapat koordinasi tersebut memuat poin, menertibkan APK dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan Pasal 64 dan 65 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai zona pemasangan dan Desain APK berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Humbahas.

Baca Juga: Masa Tenang Bawaslu Karo Akan Tertibkan, APK Masih Terpajang Meski Masa Kanpanye Berakhir

Kemudian, Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas menyampaikan lokasi Pemasangan APK sebanyak 15 unit paling lama dua hari sejak surat imbauan Bawaslu disampaikan.

Memberikan waktu kepada Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas untuk menertibkan secara mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan paling lama 2x24 Jam sejak surat imbauan Bawaslu.

Baca Juga: Jelang Masa Tenang Pemilu 2024 Bawaslu akan tertibkan APK, Pemko Medan akan Bantu Kerahkan Satpol PP

Seterusnya, menertibkan APK yang dipasang di Posko pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas yang tidak terdaftar di KPU dan yang terakhir Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati membersihkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada tanggal 24 November 2024 sampai pukul 24:00 WIB. (TAN)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X