"Karena menurut warga yang melaporkan ke PKD tulisan di spanduk itu mengandung kalimat provokasi kepada salah satu Paslon. Menurut Panwas, spanduk itu telah melanggar Pasal 17 PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Pilkada. Kalau apa isi pasal itu, tanyakan ke Bawaslu aja untuk lebih jelasnya, Bang," ujar Dameka.
Baca Juga: Bawaslu Labura Gelar Apel Siaga, Kerahkan PKD Awasi Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
Saat ditanyakan maksud kalimat yang ditulis di spanduk GEMAPALA itu dinilai mengandung ujaran memprovokasi, kepada Paslon yang mana, Dameka tidak menjawab. "Coba tanyakan aja ke Panwas Bang," katanya sembari tersenyum.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi, saat dikonfirmasi terkait upaya tindakan tegas penurunan spanduk yang dinilai berisikan ujaran memprovokasi warga kepada salah satu Paslon, mengatakan jika Bawaslu tidak memiliki kewenangan mencopot spanduk atau APK paslon selama tahapan Pilkada Langkat 2024.
"Begini Bang..., Bawaslu Langkat dan jajarannya tidak berwenang mencopot atau membersihkan Alat Peraga Kampanye termasuk Spanduk Paslon. Yang berwenang dan berkewajiban mencopot atau membersihkan Alat Peraga Kampanye dalam hal ini spanduk, adalah KPU Langkat dan Paslon atau timnya. Demikian ya Bang," ujar Supriadi melalui chat WhatsApp, Senin (11/11/2024) malam.
Baca Juga: PKD Pilkada 2024 Resmi Dilantik, Ketua Bawaslu Padangsidimpuan Ingatkan Jaga Integritas
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Langkat selalu penyelenggara Pilkada Langkat 2024, Dian Taufik Ramadhan, saat dikonfirmasi terkait kewenangan perintah penurunan spanduk GEMAPALA atau APK Paslon sebagaimana pernyataan Ketua Bawaslu Langkat, dengan tegas membantahnya.
"Saat ini belum waktunya menurunkan APK. APK nanti diturunkan pada saat memasuki masa tenang. Kemudian, KPU Langkat hanya menurunkan APK resmi yanh dibuat dan dipasang oleh KPU Langkat. Saya harap, agar dipastikan lagi kebenaran informasi yang Abang dapat agar tidak menjadi fitnah bagi kami KPU Langkat selaku Penyelenggara Pilkada 2024," tutur Dian Taufik.
Terlepas dari polemik lempar bola kebijakan pencopotan spanduk tersebut, Kokoh Aprianta Bangun SH dan Satria Aditama SH sangat menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, siapapun warga masyarakat berhak menyampaikan pendapat di depan umum, baik secara langsung, banner, baliho dan spanduk.
"Karena menyampaikan pendapat di depan umum, dilindungi oleh Undang-Undang. Tak ada yang berhak mencobot spanduk edukasi semacam ini, jelas ini adalah bagian dari membunuh demokrasi.
Kami juga meminta kepada Kepala Satpol PP Langkat, untuk bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Kami juga akan mempelajari apakah masalah ini nantinya akan digugat ke jalur hukum atau tidak," ujar Kokoh.(MA)