Diduga Gerah Dengan Himbauan Tidak Memilih Calon Pemimpin di Lingkaran Korupsi, PKD Stabat Perintahkan Satpol PP Turunkan Spanduk GEMAPALA

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 20:36 WIB
Spanduk salah satu Paslon terletak di kelurahan Stabat diturunkan Satpol PP (  Realitasonline.id/MA)
Spanduk salah satu Paslon terletak di kelurahan Stabat diturunkan Satpol PP (  Realitasonline.id/MA)

"Karena menurut warga yang melaporkan ke PKD tulisan di spanduk itu mengandung kalimat provokasi kepada salah satu Paslon. Menurut Panwas, spanduk itu telah melanggar Pasal 17 PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Pilkada. Kalau apa isi pasal itu, tanyakan ke Bawaslu aja untuk lebih jelasnya, Bang," ujar Dameka.

Baca Juga: Bawaslu Labura Gelar Apel Siaga, Kerahkan PKD Awasi Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Saat ditanyakan maksud kalimat yang ditulis di spanduk GEMAPALA itu dinilai mengandung ujaran memprovokasi, kepada Paslon yang mana, Dameka tidak menjawab. "Coba tanyakan aja ke Panwas Bang," katanya sembari tersenyum.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi, saat dikonfirmasi terkait upaya tindakan tegas penurunan spanduk yang dinilai berisikan ujaran memprovokasi warga kepada salah satu Paslon, mengatakan jika Bawaslu tidak memiliki kewenangan mencopot spanduk atau APK paslon selama tahapan Pilkada Langkat 2024.

"Begini Bang..., Bawaslu Langkat dan jajarannya tidak berwenang mencopot atau membersihkan Alat Peraga Kampanye termasuk Spanduk Paslon. Yang berwenang dan berkewajiban mencopot atau membersihkan Alat Peraga Kampanye dalam hal ini spanduk, adalah KPU Langkat dan Paslon atau timnya. Demikian ya Bang," ujar Supriadi melalui chat WhatsApp, Senin (11/11/2024) malam.

Baca Juga: PKD Pilkada 2024 Resmi Dilantik, Ketua Bawaslu Padangsidimpuan Ingatkan Jaga Integritas

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Langkat selalu penyelenggara Pilkada Langkat 2024, Dian Taufik Ramadhan, saat dikonfirmasi terkait kewenangan perintah penurunan spanduk GEMAPALA atau APK Paslon sebagaimana pernyataan Ketua Bawaslu Langkat, dengan tegas membantahnya.

"Saat ini belum waktunya menurunkan APK. APK nanti diturunkan pada saat memasuki masa tenang. Kemudian, KPU Langkat hanya menurunkan APK resmi yanh dibuat dan dipasang oleh KPU Langkat. Saya harap, agar dipastikan lagi kebenaran informasi yang Abang dapat agar tidak menjadi fitnah bagi kami KPU Langkat selaku Penyelenggara Pilkada 2024," tutur Dian Taufik.

Terlepas dari polemik lempar bola kebijakan pencopotan spanduk tersebut, Kokoh Aprianta Bangun SH dan Satria Aditama SH sangat menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, siapapun warga masyarakat berhak menyampaikan pendapat di depan umum, baik secara langsung, banner, baliho dan spanduk.

Baca Juga: Ketua Panwascam Pangururan Lantik 28 PKD Ditugaskan untuk Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Samosir Pesankan Hal Penting

"Karena menyampaikan pendapat di depan umum, dilindungi oleh Undang-Undang. Tak ada yang berhak mencobot spanduk edukasi semacam ini, jelas ini adalah bagian dari membunuh demokrasi.

Kami juga meminta kepada Kepala Satpol PP Langkat, untuk bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Kami juga akan mempelajari apakah masalah ini nantinya akan digugat ke jalur hukum atau tidak," ujar Kokoh.(MA)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X