Kajari Padangsidimpuan : Transparansi Keuangan Desa Jadi Kunci Pemerintahan Bersih

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 17:34 WIB
Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor dan Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, saat menghadiri Sosialisasi Perbaikan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa  (Realitasonline.id/Riswandy)
Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor dan Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, saat menghadiri Sosialisasi Perbaikan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Realitasonline.id/Riswandy)

 

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dalam rangka Hari Anti Korupsi Tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengadakan Sosialisasi Perbaikan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa di Aula Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Baplitbangda) Kota Padangsidimpuan, Kamis (21/11/2024).

Sosialisasi dibuka Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, dihadiri Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, Inspektur Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis, sejumlah pimpinan OPD, serta Kepala Desa dan perangkat Desa se Kota Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, dalam sambutannya menyampaikan, Presiden Republik Indonesia memiliki perhatian yang besar terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Palas Gelar Apeldan Bakti Sosial

" Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Presisen RI dan instruksi Jaksa Agung RI dalam Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Centre pada 7 November 2024.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung meminta agar kasus-kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap disosialisasikan untuk pembelajaran dan perbaikan.

Kajari juga memaparkan pentingnya pengelolaan keuangan Desa yang baik dengan mengangkat contoh kasus korupsi Kepala Desa Batang Bahal pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Baca Juga: Jelang Hari Anti Korupsi Se Dunia, Baskami: Rubah Image Sumut Jadi Semua Urusan Mudah dan Transparan

" Kasusnya telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis empat tahun penjara atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " terang Lambok.

Kajari mengharapkan, melalui sosialisasi ini, dapat memberikan pembelajaran dan peringatan agar Kepala Desa dan perangkatnya, dapat mengelola anggaran dengan bijak, sehingga praktik serupa tidak terulang di masa depan.

" Oleh sebab itu, kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan keuangan Desa, sekaligus mencegah praktik korupsi di tingkat Desa dan memberikan perbaikan agar kasus-kasus korupsi tidak terulang lagi, " tuturnya.

Baca Juga: Sumut Siap Jadi Tuan Rumah Perhelatan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 

Sementara, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor,
menyampaikan apresiasi kepada Kejari Padangsidimpuan atas inisiatif menggelar sosialisasi tersebut dan diberikan kepada Kepala Desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X