Kadishub Padangsidimpuan Alpian Pane yang dikonfirmasi membenarkan adanya somasi tersebut dan pihaknya segera atau hari ini segera menjawab somasi tersebut setelah meminta pendapat hukum baik dari Bagian Hukum, Inspektorat, BPKP dan pengacara negara Kejari Padangsidimpuan.
" Sebenarnya pemutusan kontrak yang kita kakukan karena ada kendala teknis dalam pekerjaan proyek tersebut. Intinya somasi ini kita jawab agar memperoleh titik terang, " ungkapnya. (RI)