selama Tahun 2024, Kejari Deli Serdang Berhasil Lakukan Restorative Justice 2 Perkara

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 22:37 WIB
Gedung Kejaksaan negeri Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)
Gedung Kejaksaan negeri Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

Baca Juga: Orang Tua Korban Memaafkan, Kejati Sumut Lakukan Restorative Justice Perkara Lakalantas

Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi kembali belanja pegawai tahun anggaran lalu Rp 769.773.513,-. Pendapatan dari penjualan peralatan dan mesin Rp 7.530.000,-.pendapatan uang sitaan hasil korupsi telah diputuskan pengadilan Rp 2.453.366.791,-. Dengan itu semua total penerimaan PNBP tahun 2024 sebanyak Rp 5.334.091.320," ungkapnya.(zul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X