Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Suh, Kamis (15/2/24).
Selain kades, jaksa juga menahan Kaur Keuangan desa tersebut JH. Keduanya dititip di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam karena terkait dugaan korupsi dana desa TA 2022 sebanyak Rp 610 juta.
"Kedua tersangka ini telah menyalahgunakan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2022 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.601.048.841," kata Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, Jumat (16/2/24).
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp6.000 Dibanderol Rp1.124.000 Per Gram di Perdagangan Sabtu (17/2/2024)
Boy Amali mengatakan bahwa tersangka Suhendro dan JH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT - 01 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama Suh sejak tanggal 15 Februari hingga 5 Maret 2024.
Nomor : PRINT - 02 /L.2.14.4/Fd.1/02/2024 atas nama JH sejak 15 Februari hingga 5 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.
Baca Juga: 3 Bentuk Rasa Malu Dalam Islam Serta Keutamaan Memelihara Sifat Malu
"Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya.
Baca Juga: Indeks Utama Wall Street Tersungkur di Zona Merah Terseret Suku Bunga Federal Reserve
Boy Amali menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 15 Februari hingga 05 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.(zul)