Tidak itu saja, di Dinas Pertanian juga terindikasi terdapat peserta lolos, padahal belum setahun menjadi pegawai honor, seperti nama VHP, NHN, YIN.
Di kecamatan juga diduga ada atas nama SL, lulus di kecamatan Batang Lubu Sutam, SRH lulus di Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Lebih dari itu, anak dan keluarga pejabat, atau kepala instansi tertentu juga diduga banyak dinyatakan pelamar yang dimanipulasi dan lolos. Bahkan masih banyak lagi pelamar yang diduga belum genap dua tahun mengabdi juga lolos.
Padahal, dalam juknis tata cara mendaftar jelas disebutkan, Surat Keterangan Aktif Bekerja pada instansi Pemerintah yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, bagi pelamar Eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang terdata pada database BKN, wajib melampirkan SK Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2024 dan bagi pelamar yang Tidak Terdaftar dalam database tenaga Non ASN BKN masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus wajib
melampirkan SK Pengangkatan Tenaga Honorer dari Tahun 2022 s/d 2024.
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Amir Soleh Nasution yang dihubungi kemarin mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Namun bagi BKPSDM, selama pelamar memenuhi persyaratan dan persyaratannya lengkap. Begitupun, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini, jika terdapat laporan tertentu. Dan disertai bukti-bukti.
"Bagi kita itu bukan selama persyaratan lengkap. Kalaupun ada dugaan seperti itu, kembali kepada instansi (kepala), yang mengeluarkan. Tapi kami akan tindak lanjuti jika ada laporan dan melampirkan bukti-bukti," ungkap Amir Soleh. (SS)