Realitasonline.id - Simalungun | Jonni Rensiusmen Sipayung (42) dituntut hukuman 2,6 tahun penjara disidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (14/1/2025).
Pria bertato ini dinyatakan jaksa terbukti bersalah melanggar pasal 127 (1) UU RI No.35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Barang bukti kaca pirex berisi sisa sabu berat bruto 1,28 gram, alat hisap dimusnahkan dan uang 300 ribu dirampas untuk negara.
Baca Juga: Lagi, Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pria bertato ini merupakan warga Nagori Saran Padang Kecamatan Dolok Silau ditangkap pada Kamis, 1 Agustus 2024. Terdakwa katanya disuruh beli sabu oleh Lubis dan Undik Tarigan (DPO) membeli sabu.
Ia membeli sabu seharga 500 ribu dari Rian Barus (DPO) di Gunung Mariah. Lalu terdakwa bersama Lubis dan Undik Tarigan menggunakan sabu-sabu di perladangan Barube Nagori Saran Padang.
Saat menggunakan ditangkap polisi sektor Dolok Silau, tapi Lubis dan Undik berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Sigap, Personil Satresnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Atas tuntutan jaksa Barry Sugiarto Sihombing, terdakwa didampingi pengacara Febrido Sitanggang SH dari LBH Perjuangan Keadilan Posbakum PN Simalungun memohon agar hukumannya diringankan.
"Tato apa yang ada ditangan mu, " tanya ketua majelis hakim Erika Ginting. " Tidak tahu, asal gambar tato aja, " jawab terdakwa.
Baca Juga: Bupati Tapsel, Penyalahgunaan Narkotika adalah Penyakit yang Mengerikan
Untuk putusan, persidangan ditunda hingga hingga Selasa mendatang. (RH)