Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Polresta Deli Serdang selalu berupaya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, khususnya di wilkum Polresta Deli Serdang.
Ini dibuktikan dengan sigapnya respon personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terhadap informasi masyarakat terkait, adanya penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang, Rabu 17 April 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud dihari yang sama, diatas sekira Pukul 17.00 wib, personil menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku inisial RA (34) Lk, Warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Sesaat sebelum diamankan personil, pelaku RA melihat kedatangan personil langsung melemparkan plastik klip bening, diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 0,68 gram.
Melihat hal tersebut, personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, setelah melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan juga uang sebanyak Rp 40.000 dari kantong celana pelaku, diduga sebagai hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu.
Baca Juga: Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Tapsel Tangkap 43 Tersangka Narkoba dan Segini Barang Bukti Disita
Saat diwawancarai, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
Baca Juga: Polda Sumut Temukan Sopir Bus Mudik Lebaran Positif Narkoba
"Benar, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya pelaku telah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya" pungkasnya. (Zul)