Lagi, Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 22:38 WIB
Pria JI (41) warga Desa Tanjung Morawa B diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan beserta barang bukti  di Mapolresta Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)
Pria JI (41) warga Desa Tanjung Morawa B diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan beserta barang bukti di Mapolresta Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Deli Serdang | Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, terus berupaya memberantas segala bentuk Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, khususnya di wilkum Polresta Deli Serdang.

Kali ini Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JI (41) Warga Desa Tg Morawa B Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, pada Jumat 19 April 2024.

Kejadian berawal pada hari Jum'at sore (19/04/2024), personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Ke Polsek Lima Puluh, Kapolres Batu Bara Tekankan Perangi Narkoba

Setelah mengantongi informasi, personil segera melakukan penyelidikan ke sasaran sekira pukul 16.00 wib. Sesampainya di lokasi, personil melihat JI di dalam rumah dan langsung mengamankan pelaku serta melakukan penindakan, pemeriksaan dan penggeledahan tempat, badan serta pakaian pelaku.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, personil berhasil menemukan barang bukti 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan yang di duga narkotika jenis sabu ukuran kecil.

Barang bukti lainnya 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat total bruto 3,12 gram dan 1 (satu) blok plastik klip kosong yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam rumah tersebut.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Fulgar di Wilkum Polres Binjai, Kasat Narkoba Polres Binjai Diduga Enggan Berkomentar

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang berinisial F yang menurut pengakuanya berda di tembung, dan petugas akan terus melakukan pengembangan terhadap asal barang haram itu.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di amankan petugas ke Kantor Sat Res Narkoba Mapolresta Deli Serdang untuk proses penyidikan.

Baca Juga: Polda Sumut Temukan Sopir Bus Mudik Lebaran Positif Narkoba

Saat di konfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo membenar Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini pelaku masih dalam tahap proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya" pungkasnya.(Zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X