Kerusuhan PT SAE Jaksa Tuntut Oknum Anggota DPRD Tapsel 4 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 12:21 WIB
PN Padangsidimpuan menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap oknum anggota DPRD Tapsel, ESS   (Realitasonline.id/Riswandy)
PN Padangsidimpuan menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap oknum anggota DPRD Tapsel, ESS (Realitasonline.id/Riswandy)

Dalam peristiwa bentrokan tersebut, beberapa karyawan menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka-luka, serta sebuah mobil perusahaan juga mengalami kerusakan akibat aksi anarkis tersebut.

" Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, karena, tindakan terdakwa tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merugikan negara akibat terhambatnya proyek pembangunan energi strategis, " ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya.

Baca Juga: Satkamling Cegah Potensi Kerusuhan Jelang Pemilu 2024

Kuasa hukum terdakwa yang mendengarkan tuntutan JPU menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan, Jumat (24/1/2025) di PN Padangsidimpuan.

Usai persidangan, para korban, yang turut menyaksikan jalannya persidangan terdiri dari staf Humas dan Koordinator HSE PT SAE Group, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut.

Nurman Akhmad, salah satu korban, mengaku tuntutan 4 tahun tidak setimpal dengan dampak kerusuhan yang dialaminya dan ia masih trauma atas kejadian yang dialaminya.

" Saya trauma berat. Akibat pengeroyokan, beberapa gigi saya lepas. Tuntutan ini terlalu ringan. Harapan kami, Majelus Hakim bisa mempertimbangllkan rasa keadilan dengan menjatuhi hukuman minimal 5 sampai 7 tahun, " ujar Nurman.

Baca Juga: Gerombolan Siswa di Medan Bikin Kerusuhan, Rampok Sepeda Motor

Korban lain, Hamdani Rambe, mengungkapkan bahwa terdakwa ESS sempat mengirim pesan whatsapp berisi ancaman menggerakkan massa untuk melakukan demonstrasi besar-besaran terhadap PT SAE Group. Ancaman tersebut, katanya, direalisasikan dalam bentuk aksi demo dan pengeroyokan yang terjadi pada Februari 2024 lalu.

" Kerusuhan diduga dipicu oleh isu hoaks terkait pemotongan gaji karyawan. Padahal, isu itu tidak benar, " tegasnya. (RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X