Tolak Eksekusi Lahan, Warga Veteran Medan Estate aksi Demo Blokade Jalan

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 17:05 WIB
Warga Komplek Veteran Medan saat berhadapan dengan puluhan preman untuk menolak eksekusi pengosongan lahan di Jalan Rumah Sakit Haji Medan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (25/2/2025). (Realitasonline.id/ap)
Warga Komplek Veteran Medan saat berhadapan dengan puluhan preman untuk menolak eksekusi pengosongan lahan di Jalan Rumah Sakit Haji Medan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (25/2/2025). (Realitasonline.id/ap)

Realitasonline.id - Deli Serdang | Puluhan warga Komplek Veteran melakukan aksi demo memblokade jalan masuk di Jalan Rumah Sakit Haji Medan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, (25/2/2025) menolak eksekusi pengosongan lahan.

Dalam aksi tersebut warga komplek Veteran menolak adanya Eksekusi dilakukan  Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Nomor 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 242/Pdt.G/2020/PN Lbp tanggal 23 Januari 2025.

Diketahui, Perintah eksekusi ini terkait perkara antara PT. United Orta Berjaya sebagai pemohon eksekusi melawan Ketua Serikat Tolong Menolong (STM) Mempertahankan Hak (MH) Veteran Purnawirawan ABRI dan kawan-kawan sebagai termohon eksekusi.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Tapsel Terlibat Kasus Penghasutan, 2 Kubu Demo di PN Padangsidimpuan, Kapolres Turun Langsung Lakukan Hal ini

Kemudian, ditengah-tengah aksi sedang berlangsung Anggota DPRD Deli Serdang, Junaidi atau yang akrab disapa Jhon Kei yang juga Ketua DPC Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang, datang menemui warga dan menawarkan diri untuk memediasi konflik antara PT United Orta Berjaya dengan warga Veteran.

"Saya selaku wakil rakyat akan membatu warga mediasi ke pihak PT. United Orta Berjaya dan meminta 3 orang warga yang memawakili untuk bermediasi," ucap Jhon key

Setelah itu Sekitar satu jam lamanya, mediasi berakhir tanpa hasil. Eksekusi pun ditunda karena adanya surat dari Polrestabes Medan yang menyatakan bahwa situasi di lapangan tidak kondusif.

Baca Juga: Terkait Penculikan Plt Kadis PUTR Toba, Aliansi Masyarakat Toba Demo DPRD Toba Desak Gelar RDP Panggil Kapolres

Juru Sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Azhari Siregar, serta saksi juru sita, Agustinus Sembiring mengatakan, kondisi di lapangan tidak kondusif dan eksekusi akan ditunda.

“Eksekusi ditunda karena ada surat dari Polrestabes Medan yang menyatakan kondisi di lapangan tidak memungkinkan. Untuk sementara, eksekusi tidak bisa dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan,” jelas Agustinus Sembiring setelah selesai mediasi di dalam kantor PT United Orta Berjaya bersama tiga warga yang diwakili dan Anggota DPRD Deliserdang itu.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum Warga Komplek Veteran, Mikrot Siregar, SH., MH, bersama tim hukumnya turut hadir mendampingi warga dan menegaskan bahwa masyarakat menolak eksekusi dengan alasan mereka masih memiliki hak sah atas tanah tersebut.

Baca Juga: Demo Lagi, Massa Guru Honorer Menjerit ke DPRK Aceh Selatan: Puluhan Tahun Mengabdi Digaji Rp50 Ribu per Bulan

“ Warga memblokade akses masuk sebagai bentuk penolakan terhadap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Tanah ini adalah milik masyarakat purnawirawan ABRI/TNI di Desa Medan Estate,” ujar Mikrot Siregar.

‌Mikrot juga menjelaskan, bahwa ada dua alasan utama warga menolak eksekusi tersebut yaitu masyarakat masih memiliki hak sah atas tanah tersebut, Mereka tidak pernah dilibatkan dalam gugatan perkara nomor 242 yang dijadikan dasar eksekusi, padahal mereka adalah pemilik sah lahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X