Realitasonline.id - Aceh Selatan | Ribuan tenaga honorer guru, teknis dan operator sekolah menggelar unjuk rasa ke DPRK Aceh Selatan, menuntut supaya diangkat menjadi PPPK.
Aksi unjuk rasa guru kali ini lebih banyak dari tenaga kesehatan (Nakes) berunjuk rasa minggu lalu sekira saribuan. Tapi gelombang unjuk rasa honorer guru diperkirakan seribu orang lebih, berlangsung didepan gedung DPRK Aceh Selatan, Jumat (17/01/2025).
Rombongan aksi unjukrasa damai tersebut bergerak dari kantor bupati lama menuju ke gedung DPRK berjarak sekira 300 meter itu mengusung berbagai tulisan di spaduk maupun terbuat dari kertas karton.
Terpantau salah satu spanduk bertulisan."Tanpa guru tak kan ada Presiden, Gubernur, Bupati/wali kota, DPR dan pejabat lainnya" juga dalam orasinya ia menyampaikan hal itu, tapi kenapa mereka itu melupakan jasa guru, katanya.
Baca Juga: Pentingnya Pemeriksaan Berkala: Tips Menjaga Sistem Rem Mobil Anda
Rombongan tiba di gedung dewan terhormat tersebut sekira Pukul 9.30 WIB yang diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwar yang didampingi sejumlah anggotanya. Terpantau aksi itu dikawal Kepolisian Polres setempat dengan ketat.
Rombongan ujukrasa yang dikoordinir oleh Forum Diskosi Honorer Aceh Selatan yang diketuai Azwar dan anggota pengurusnya.
Azwar membacakan dalam membacakan orasi tertulisnya terdapat 6 poin tuntutan tenaga honorer guru SD dan SMP yakni, memehon diprioritaskan tenaga honorer teknis, guru maupun operator sekolah yang terdata didatabes BKN agar diangka P3K penuh, kemudian tenaga honorer teknis, guru maupun operator sekolah yang belum masuk didatabase BKN untuk dilakukan pendataan ulang agar maduk kedalam kedatabes BKN (Khusus honorer yang belum terdata di BKN).
Baca Juga: 7 Mobil Terbaik di Januari 2025: Inovasi dan Performa Unggul untuk Berkendara Maksimal
Tuntutan ketiga, mereka berharap kepada pimpinan daerah untuk menganggarka di DPA pengangkatan PPPK penuh waktu khusus tenaga honorer teknis, guru maupun operator sekolah. Seterusnya berharap menganggarkan gaji khusus.
Seterusnya kepada Ketua DPRK Aceh Selatan agar dapat menyampaikan aspirasi tenaga honorer ini secara bertatap muka langsung kepada pemerintah pusat yaitu, Pj Bupati Aceh Selatan, DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), , BKN, Mendagri dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Seterusnya tolak penerimaan honorer baru di tahun 2025 sesuai dengan pasal 66 UU No.20 tahun 2023 tentang ASN sebelum tenaga honirer yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap-1, tahap-2 diangkat menjadi PPPK penuh waktu.