Eksekusi Tanah dan Bangunan di Desa Nainggolan Dikawal Ketat Polres Samosir

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 16:59 WIB
Eksekusi lahan ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi sejumlah pejabat pengadilan lainnya.
Eksekusi lahan ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi sejumlah pejabat pengadilan lainnya.

Realitasonline.id - Samosir | Proses eksekusi objek perkara tanah dan bangunan di Desa Nainggolan Kabupaten Samosir berlangsung aman dan terkendali pada Kamis (13/2/2025). Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan pengamanan ketat oleh Polres Samosir dan Polsek Onanrunggu.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balige yang meminta bantuan pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi yang telah mendapatkan penetapan hukum.

Pengamanan dipimpin oleh Ps Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi, didukung oleh Wakapolres Samosir, Kompol ST Panggabean serta sejumlah pejabat lainnya dari Polres Samosir, Polsek Onanrunggu, dan TNI.

 

Baca Juga: Inilah 22 Kg Ganja dan 976 Gram Sabu yang Dimusnahkan Polres Tapsel

Dalam arahannya sebelum eksekusi, AKP Tito Juardi mengingatkan seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan profesional dan humanis.

“Pengamanan melekat terhadap petugas pengadilan dan alat eksekusi harus dilakukan dengan baik agar kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Eksekusi lahan ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap didampingi sejumlah pejabat pengadilan lainnya. Proses dimulai dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige yang memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan tanah.

Objek eksekusi berupa tanah sawah di Desa Nainggolan dinyatakan sah sebagai warisan milik penggugat, MP, sesuai hukum adat yang berlaku melawan LP, RS dan MS yang sama-sama Masyarakat Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.

 

Baca Juga: Inilah Penyakit Masyarakat yang Susah Sembuh, Polsek Padang Bolak Tapsel Amankan 7 Wanita Pemandu Karaoke dan Puluhan Botol Miras

Kegiatan dihadiri oleh pemohon eksekusi, kuasa hukum pemohon dan termohon eksekusi, serta masyarakat setempat, namun tidak dihadiri oleh termohon eksekusi. Hingga pukul 11.20 WIB, rangkaian eksekusi selesai tanpa kendala, dan objek eksekusi diserahkan kepada pemohon untuk dikuasai dan diusahakan.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Bripka Vandu P. Marpaung, mengapresiasi pelaksanaan pengamanan yang melibatkan 54 personel.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X