Jujur saja dari amatan penulis yang kala itu ikut di sana mencermati mimik wajah JTP berat mengatakannya. Diberlakukan bukan hanya di Taput tetapi di seluruh jajaran pemerintahan Indonesia mulai dari pusat, provinsi, kabupaten dan kota,kata JTP.
JTP Hutabarat tahu persis ada banyak di antara honorer yang memang sangat dibutuhkan tenaganya, seperti honorer di sekolah-sekolah serta di instansi yang melayani kesehatan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Tim Pam Kebun Tanjung Jati Ringkus Pelaku Kasus Pencurian Buah Sawit
Karena menyangkut hajat orang banyak, JTP Hutabarat mengatakan akan mencari solusi bagaimana yang terbaik. "Saya bersama pak Deni ajan berupaya mencari solusi terbaik atas kondisi ini", pungkas JTP.
Dalam tempo yang sesingkat-singkat atau dua hari setelah menjalankan perintah UU, Bupati Taput JTP Hutabarat seperti diwartakan media ini mengambil langkah diplomasi dan melakukan konsultasi dengan BPK dan BPKP perwakilan provinsi Sumatera Utara.
Upaya tersebut membuahkan hasil dan membawa angin segar bagi non ASN yang beberapa hari ini dirundung duka akibat aturan UU 20 tahun 2023, bahwa pengangkatan tenaga honorer di Pemda tidak diperkenankan lagi.
Kemaren memang mengeluarkan keterangan seputar nasib non ASN dampak dari keputusan pemerintah pusat, kata Bupati Taput kepada Realitasonline, Kamis(27/3/2025).
JTP mengungkapkan pemerintahannya yang masih sebulan lebih dihadapkan dengan polemik bahwa tenaga honorer/PHL masih ada melaksanakan tugas hingga bulan Maret 2025.
"Tentunya sangat berat dan pil pahit yang harus kita telan, akan tetapi karena ini nasib non ASN yang tentunya berhubungan dengan masa depan mereka kita mencari jalan terbaik win-win solution," ujarnya.
Langkah Bupati JTP
Langkah yang dilakukan JTP melakukan koordinasi dengan dua lembaga BPKP serta BPK perwakilan Sumut didampingi Inspektorat dan BKD.
"Kita temui Kepala BPKP Farid Firman beserta jajaran BPKP dan konsultasi kepada BPK RI Perwakilan. Akhirnya berbuah manis dan angin segar buat non ASN," sebutnya.
Angin segar itu sebut JTP berupa pembayaran gaji honorer/PHL bulan Januari hingga Maret 2025 akan dibayarkan pertanggal 27 Maret 2025.
"Sudah kita perintahkan dibayar kepada seluruh PHL yang ada di Taput dengan mempertimbangkan berbagai perspektif sosial, budaya, psikologis dan kemanusiaan," imbuhnya.