Sedangkan tenaga PHL/Honorer ataupun nama lainnya yang bertugas di pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidik, petugas kebersihan pasar, pengamanan Satpol PP ataupun nama lainnya tetap bekerja sebagaimana biasa.
Silahkan bekerja seperti biasa, namun kita juga akan berjalan evaluasi dengan memperhatikan beban kinerja dan kemampuan keuangan daerah. Itulah dulu win-win solution yang bisa saya upayakan bagi non ASN namun sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Langkah spektakuler yang dilakoni Bupati Taput JTP Hutabarat disambut hangat para tenaga honorer di jajaran pemerintahan Taput. Tetapi mengingat pemberhentian honorer yang tidak terdata di BKN sudah menjadi isu nasional dan menarik perhatian pusat.
Karena menyangkut hidup orang banyak warga Indonesia, mereka berharap pemerintah pusat mencari jalan keluar atau solusi yang terbaik mengatasi permasalahan ini.