Langkah Spektakuler Bupati JTP terkait Nasib Honorer di Taput, Dampak Lemahnya Penataan

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 11:06 WIB
Bupati Taput JTP Hutabarat ketika menyampaikan pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023. (Realitasonline.id/Dok)
Bupati Taput JTP Hutabarat ketika menyampaikan pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023. (Realitasonline.id/Dok)

Sedangkan tenaga PHL/Honorer ataupun nama lainnya yang bertugas di pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidik, petugas kebersihan pasar, pengamanan Satpol PP ataupun nama lainnya tetap bekerja sebagaimana biasa.

Silahkan bekerja seperti biasa, namun kita juga akan berjalan evaluasi dengan memperhatikan beban kinerja dan kemampuan keuangan daerah. Itulah dulu win-win solution yang bisa saya upayakan bagi non ASN namun sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Langkah spektakuler yang dilakoni Bupati Taput JTP Hutabarat disambut hangat para tenaga honorer di jajaran pemerintahan Taput. Tetapi mengingat pemberhentian honorer yang tidak terdata di BKN sudah menjadi isu nasional dan menarik perhatian pusat.

Karena menyangkut hidup orang banyak warga Indonesia, mereka berharap pemerintah pusat mencari jalan keluar atau solusi yang terbaik mengatasi permasalahan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X