Langkah Spektakuler Bupati JTP terkait Nasib Honorer di Taput, Dampak Lemahnya Penataan

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 11:06 WIB
Bupati Taput JTP Hutabarat ketika menyampaikan pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023. (Realitasonline.id/Dok)
Bupati Taput JTP Hutabarat ketika menyampaikan pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023. (Realitasonline.id/Dok)

Apakah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, semenjak UU Nomor 20 Tahun 2023 diberlakukan telah melakukan penataan honorer hingga Desember 2024 dengan maksimal? Serta tidak lagi merekrut pegawai honorer? Mari kita tanyakan kepada rumput yang bergoyang?

Saya tidak bermaksud mengatakan ada udang dibalik batu atau ada kepentingan suksesi politik bila masih ada pengangkatan pegawai honorer serta tidak maksimalnya penataan honorer di Pemkab Taput sesuai perintah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: Tim Pam Kebun Tanjung Jati Ringkus Pelaku Kasus Pencurian Buah Sawit

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diresmikan tanggal 31 Oktober 2023, dan salah satu regulasi baru dalam peraturan ini adalah tentang penataan tenaga kerja non ASN atau honorer hingga batas Desember 2024.

Nikson Nababan mengakhiri jabatan Bupati Taput tanggal 23 April 2024, pastinya UU tentang ASN lahir beliau masih menjabat bupati dan dilanjutkan Penjabat (Pj) Bupati Dimposma Sihombing periode 23 April 2024 s ampai 20 Februari 2025.

Merunut dari masa kerja aktif baik Nikson Nababan maupun Dimposma Sihombing harusnya penataan tenaga kerja non ASN alias tenaga honor hingga Desember 2024 sudah tuntas.

Tanpa bermaksud menuding apakah juga instansi terkait kurang respek memaknai perintah dari UU tentang ASN yang mengharuskan melakukan pendataan tenaga honorer di Pemkab Taput, biarlah mereka yang tahu.

Yang pasti, sejak undang-undang ini lahir semenjak jabatan bupati defenitif berakhir dan diisi penjabat bupati, pun hingga berakhir tidak pernah terpantau ada penataan pegawai non ASN di jajaran Pemkab Taput diluar yang terdata di BKN.

Tidak bermaksud mengatakan bahwa baik Nikson maupun Dimposma ada kepentingan politik pilkada yang sedang berproses kala itu sehingga perintah UU untuk melakukan penataan luput dari perhatian.

Baca Juga: Pemkab Sergai Serahkan LKPD 2024, Darma Wijaya: Kami Siap Jalankan Pedoman dan Regulasi

Sekali lagi, bahwa paling pertama menyikapi penataan honorer pasca lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN adalah instansi terkait. Tetapi seharusnya sesuai tenggang waktu penataan honorer sudah tuntas.

"Tidak ngurusin masalah kepegawaian tenaga honorer boleh jadi bom waktu buat kepala daerah, buat daerah, pemerintahan, yang baru yang justru diharuskan memberlakukan UU dimaksud.

Bupati JTP: Pemberhentian Honorer Perintah UU 

Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP) dan Deni Lumbantoruan, Bupati dan Wakil Bupati pilihan masyarakat suka atau tidak suka sesuai perintah UU nomor 20 Tahun 2023 memberlakukannya di jajaran pemerintahan Taput yang dipimpin.

Seperti disampaikan Bupati Taput JTP Hutabarat dihadapan jurnalis pemberhentian honorer adalah perintah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X