Warga Dua Desa Sepakati Perdamaian Dalam Mediasi Restoratif Polres Tapsel

photo author
- Sabtu, 19 April 2025 | 17:22 WIB
Polres Tapsel melalui Polsek Padang Bolak menyelenggarakan proses mediasi berbasis Restorative Justice (keadilan restoratif) terkait dugaan tindak pidana kekerasan   (Realitasonline.ida/Dok)
Polres Tapsel melalui Polsek Padang Bolak menyelenggarakan proses mediasi berbasis Restorative Justice (keadilan restoratif) terkait dugaan tindak pidana kekerasan (Realitasonline.ida/Dok)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Polsek Padang Bolak menyelenggarakan proses mediasi berbasis Restorative Justice (keadilan restoratif) terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan yang terjadi di Jalan Lintas Umum Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) beberapa waktu lalu.

Proses mediasi sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/IV/ 2025/Tapsel/TPS Bolak/Sumut, atas nama pelapor Rio Andrian, Budi Permana, Kaela Wulan Dari dan Rina Rahayu dilaksanakan di ruang Restorative Justice Aulao Polsek Padang Bolak, Jumat (18/4/2025).

Proses mediasi dihadiri berbagai pihak,f diantaranya, Kapolsek Padang Bolak, diwakili oleh Kanit Provost Polsek Padang Bolak, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak diwakili KBO Reskrim, Camat Halongonan Timur, diwakili Sekcam Heri Mangaraja Harahap, Tim II Sidik Unit Reskrim Padang Bolak, Kepala Restorative Justice  Batang Pane II, Slamet Nugroho, Kepala Desa Batang Baruhar Jae, Damrin Harahap, SH.

Baca Juga: selama Tahun 2024, Kejari Deli Serdang Berhasil Lakukan Restorative Justice 2 Perkara

Hadir juga, pihak korban dan pihak terlapor, Ketua BPD Batang Pane II, Rahman, Ketua BPD Desa Batang Baruhar Jae, Batangari Harahap, tokoh masyarakat Desa Batang Pane II, A'an Jalaluddin dan tokoh masyarakat Desa Batang Baruhar Jae, Jakfar Harahap.

Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Maria Marpaung, membenarkan adanya proses mediasi yang dilakukan Polres Tapsel melalui Polsek Padang Bolak dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Lintas Umum Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta beberapa waktu lalu melalui restorative.

Disebutkannya, mediasi ini berlandaskan pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Maling Besi di Padangsidimpuan Damai Dimediasi dengan Restorative Justice

" Proses mediasi berjalan kondusif dengan suasana kekeluargaan. Seluruh pihak yang terlibat menyampaikan pandangannya dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai sesuai prinsip keadilan restoratif, " kata Maria.

Ia berharap, dengan adanya penyelesaian ini, hubungan sosial antar warga tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. " Berikut contoh pernyataan harapan dari pihak kepolisian yang bisa dimasukkan ke dalam berita atau dokumen resmi:

" Kami dari kepolisian berharap penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat, " terangnya.

Baca Juga: Maling Besi di Padangsidimpuan Damai Dimediasi dengan Restorative Justice

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan musyawarah serta menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Semoga melalui proses ini, hubungan sosial yang sempat terganggu dapat kembali pulih dan semakin harmonis, " tuturnya.

Sementara dari kedua pihak yang sudah menjalani perdanaian menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Padang Bolak, serta semua pihak yang telah memfasilitasi mediasi ini dengan adil dan bijaksana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X