Miliki Sabu dan Kurir, Pegawai Honorer di Instansi Pemkab Ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Bolak

photo author
- Minggu, 21 Januari 2024 | 17:01 WIB
Tersangka GMS (43) berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Padang Bolak beserta sejumlah barang bukti narkotika (Realitasonline.id/ASR)
Tersangka GMS (43) berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Padang Bolak beserta sejumlah barang bukti narkotika (Realitasonline.id/ASR)

Realitasonline - Paluta | Tim operasional unit Reskrim Kepolisian sektor Padang Bolak berhasil mengamankan seorang pria diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu di desa Batang Baruhar Jae, kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (19/1/2024).

Tersangka berinisial GMS (43) merupakan warga desa Batang Baruar Jae, kecamatan Padang Bolak diketahui bekerja sebagai seorang honorer di salah satu instansi Pemkab Paluta diamankan petugas saat berada di salah satu warung kopi.

Adapun kronologis kejadian berawal dari tim operasional Polsek Padang Bolak mendapat informasi bahwa ada orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu di daerah desa Batang Baruhar Jae, Padang Bolak.

Baca Juga: Ditangkap Polres Padangsidimpuan, Wanita ini Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan satu jam kemudian tim mendapat informasi, orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu berada di salah satu warung kopi di desa Batang Baruhar Jae.

Tim Polsek langsung mendatangi warung tersebut, serta mendapatkan salah seorang pria yang diduga merupakan kurir narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan di badannya dan seputaran warung tersebut, tidak ada ditemukan barang bukti jenis narkoba,” terang Kapolsek AKP Harun Manurung dalam laporannya.

Baca Juga: Warga Riau Jadi Kurir Sabu di Simalungun Terancam 7,6 Tahun

Namun, tim meyakini GMS ada menyimpan narkotika dan selanjutnya membawa tersangka ke rumahnya, tidak jauh dari warung kopi tersebut.

Sesampainya dirumah tersangka, tim membuka gudang yang kemudian tim langsung melihat 1 buah peti yang terbuat dari kayu dalam keadaan dikunci dengan menggunakan gembok dan seterusnya oleh tim menyuruh tersangka membuka peti tersebut.

“Setelah dibuka, adapun isi dari peti tersebut antara lain 2 bungkus klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 7 bungkus klip kecil yang diduga berisikan sabu, 2 buah timbangan elektrik serta barang bukti lainnya.

Baca Juga: Polda Sumut Terus Memburu Penjahat Narkoba, 737 Kasus Dibongkar 998 Kurir Diborgol

Tersangka juga mengakui bahwa barang-barang yang berada di dalam peti tersebut adalah merupakan miliknya,” tambahnya.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Bolak untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X