Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Sesuai HET, Kajari Samosir: Jika Ada Petani Ngeluh Kekurangan Pupuk Akan Ditindak

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 19:23 WIB
 rapat pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) di Aula Kantor Bupati Samosir, (Realitasonline.id/Nas)
rapat pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) di Aula Kantor Bupati Samosir, (Realitasonline.id/Nas)

"Kepolisian dan Kejaksaan tidak setuju dan tidak mengamini kenaikan harga diluar HET. Program Ketahanan pangan jangan sampai terhalang karena masalah kenaikan harga diatas HET, yah tidak ada toleransi dan kami tidak pernah mengamini hal tersebut," tegas Martin.

Baca Juga: Petani di Sumatera Utara Wajib Tahu! Ini Kebijakan Baru Pembelian Pupuk Bersubsidi dari Pemerintah

Sementara itu, Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom menyebutkan, distributor dan kios yang membandal dapat direkomendasi kepala daerah kepada holding BUMN Pupuk untuk mencabut ijin. Hal ini akan dilakukan apabila jika ada distributor dan kios yang menaikkan harga secara semena-mena untuk mencari keuntungan pribadi.

"HET berlaku ketika pupuk dijemput ke kios. Kendati demikian, sampai saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan kios untuk menaikkan harga diatas HET, " ucap Tumiur. Sedangkan HET Urea Rp. 2.250/kg, NPK Rp. 2.300/kg, NPK Formula Khusus Rp. 3.300/kg, pupuk organik Rp. 800/kg. ( Nas )

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X