Ia juga sangat mengapresiasi komitmen Polres Padangsidimpuan dalam mengedepankan pendekatan restorative justice berbasis kearifan lokal Dalihan Natolu, yang bukan hanya relevan secara budaya, tetapi juga memberikan solusi yang humanis dan efektif dalam mencegah anak berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Orang Tua Korban Memaafkan, Kejati Sumut Lakukan Restorative Justice Perkara Lakalantas
" Diharapkan, sinergi antara penegak hukum dan masyarakat adat seperti ini merupakan modal penting bagi terwujudnya keadilan yang berkeadaban, " ujar Dr. Marlina.(RI)