Wartawan berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak PTPN I Regional I terkait status lahan dimaksud.
Saat dikonfirmasi, Ganda belum memberikan komentarnya. Pesan singkat tidak dibalas dan telepon tidak diangkat.
Baca Juga: Membandal Meski Sudah Diperingati, PT Musim Mas Bangun Tembok dan Pabrik di Lahan Eks HGU PTPN1
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, mengajukan permohonan kepada pihak PTPN1 Regional 1 untuk menggunakan lahan eks HGU Kebun Kwala Binge seluas 25 hektar sebagai lahan pertanian ketahanan pangan.
Permohonan ini disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 10 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Sugeng Pramono sebagai perwakilan warga. Dalam surat tersebut, warga memohon izin tertulis agar dapat bercocok tanam tanpa mengalami hambatan dari pihak PTPN1.
"Kami meminta izin tertulis untuk bercocok tanam di atas lahan tersebut agar tidak mendapat hambatan dan larangan dari manajemen PTPN1 Regional 1," ujar Sugeng, warga Dusun II, Desa Banyumas.
Baca Juga: Tim Task Force PTPN1 Regional 1 Surati Pemilik Bangunan di Lahan Eks HGU
Sugeng menyebut, lahan yang dimohonkan telah dikuasai warga sejak lama berdasarkan petikan Keputusan Gubernur tertanggal 27 Maret 1982, yang menyebutkan bahwa lahan seluas 25 hektar itu berada dalam penguasaan warga.
"Kami juga telah menyampaikan surat permohonan pendaftaran nominatif pada 28 Mei 2025 berdasarkan alas hak yang kami miliki," tambah Sugeng, mewakili kelompok warga.
Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Head Region PTPN1 Regional 1, Didik Prasetyo, warga turut melampirkan dokumen pendukung. Di antaranya, surat keterangan penguasaan dan kepemilikan lahan, serta surat tidak silang sengketa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Karang Rejo.
Baca Juga: Miliki Prosedur dan Standar Baku, Ganti Rugi Lahan Eks HGU Melalui Rekening PTPN 1 Regional 1
Surat permohonan ini telah diterima oleh Budi, staf Humas dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN1 Regional 1.(zul)