Realitasonline.id - Palas | Pemberhentian sementara Kepala Desa Ujung Batu IV Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padanglawas sejak 3 September 2025 sudah tepat dan ini bukan soal viral.
Berdasarkan pasal 9 poin a dan b Permendagri nomor 82 Tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Dimana kades dapat diberhentikan sementara, dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan melanggar larangan sebagai kepala desa.
Demikian dikatakan Inspektorat dan Dinas Pemerintah Masyarakat Desa, Jum'at (5/9/2025) dan menyebutkan keputusan itu diambil Pemkab Palas berdasarkan UU Desa nomor 6 tahun 2014, sebagaimana telah diubah UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan undang undang nomor 6, lalu Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana telah diubah Permendagri nomor 66 tahun 2017.
Baca Juga: Mosi Tidak Percaya Warga Demo Kantor Desa Tandam Hilir I, Bupati Minta Kades Segera Dicopot
Menurut Inspektorat dan Dinas Pemerintah Masyarakat Desa, pemberhentian sementara ini dikarenakan kepala desa tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa, dan melanggar larangan sebagai kepala desa, sehingga diberhentikan sementara.
Berkaitan dengan kasus kades ujung batu IV, dikarenakan kades tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan tidak memelihara ketentraman masyarakat desa. Tidak dapat menjaga keamanan, dan ketertiban desa. Dan tidak dapat membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
"Hal ini dibuktikan adanya pengaduan masyarakat desa, yang bergejolak. Dan atas ketentuan undang-undang tersebut, dan untuk menjaga ketentraman kekondusifan masyarakat, diambil keputusan pemberhentian sementara," kata Kadis PMD Mulyadi Hasibuan melalui Sekretaris, Faisal Siregar.
Baca Juga: Diduga Kades Gading Bain Madina Korupsi Dana Desa dan Mengaku-ngaku LSM
"Pemberhentian sementara ini akan dievaluasi paling lama 90 hari. Dan masa tenggang itu melalui proses evaluasi, selanjutnya kepala desa bisa kembali aktif, atau sebaliknya diberhentikan permanen," ucapnya.
Dalam kasus ini, kepala desa Ujung Batu IV berinisial ES dianggap melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Dan tidak menjaga ketertiban dan keamanan desa.
"Atas dasar inilah diambil sikap untuk memberhentikan sementara. Ini berdasarkan kajian Inspektorat dan Dinas PMD. Akibat adanya pengaduan masyarakat desa, yang bergejolak. Sehingga tidak bisa menjaga, memelihara kekondusifan masyarakat. Kedua poin ini, menjadikan kepala desa diberhentikan sementara," pungkas Faisal yang didampingi Plt Kadis Kominfo, H Irsan Soleh Lubis.
Keputusan ini juga berkaitan dengan situasi dan kondisi yang dapat memicu ketentraman masyarakat terganggu. "Kepala desa dapat diberhentikan secara tetap/permanen hanya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap karena halangan fisik. Dan ini merupakan keputusan baik dan tepat menjaga kekondusifan masyarakat kita di Padanglawas," tutupnya. (SS)