realitasonline.id - Lubuk Pakam | Proses persidangan dugaan pemerasan dilakukan tiga oknum mengaku sebagai wartawan masing-masing Despita Munthe, Raiyah, dan Amri terhadap kepala SDNegeri di Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan dan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam.
Ketiganya didakwa memeras Kepala SDN 101928 Muhammad Saleh, dengan meminta uang sebesar Rp1 juta. Para terdakwa sebelumnya menuduh korban melakukan pungutan liar terhadap siswa kelas VI.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beringin. Pada 29 Mei 2025, saat pertemuan untuk menyerahkan uang yang diminta sebesar Rp900 ribu—setelah sebelumnya menyerahkan Rp100 ribu—petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga oknum tersebut.
Baca Juga: Diduga Komisi III yang Lakukan Pemerasan, Ketua DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut, Alamak!
Sidang perkara ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi dari pihak terdakwa.
Muhammad Saleh menyampaikan apresiasinya terhadap aparat penegak hukum yang telah merespons cepat kasus tersebut.
“Saya merasa puas dan bangga kepada Polsek Beringin, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta Pengadilan Negeri IA Lubuk Pakam yang tanggap dalam memproses ketiga terdakwa. Saya juga merasakan keadilan yang sama di mata hukum,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: ASN di Lingkungan Pemprov Sumut Resah, Inspektorat Dituding Cari-cari Kesalahan untuk Pemerasan
Lebih lanjut, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.
“Saya mohon supaya Yang Mulia Majelis Hakim menghukum para terdakwa seberat-beratnya, agar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi korban-korban lain di kemudian hari,” tambahnya.(zul)