Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan Resahkan Ibu Ini, Datangi Kantor Pengacara

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 09:15 WIB
Korban Rahmah bersama suami mendatangi kantor pengacara di Stabat ( Realitasonline.id/MA)
Korban Rahmah bersama suami mendatangi kantor pengacara di Stabat ( Realitasonline.id/MA)

Langkat - RealitasOnline.id | Seorang ibu Rumah Tangga warga Desa Selotong Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, terpaksa melapor ke penegak hukum melalui pengacara, karena mengalami tindak pemerasan dilakukan oknum mengaku wartawan dan LSM.

 

 Staf TKS di Puskesmas Secanggang ini bersama suaminya mendatangi kantor pengacara atau Penasihat Hukum dari Kantor Hukum/Pengacara Mas'ud SH agar mendampingi kasus pemerasan tersebut.

Dari pantauan wartawan saat itu berada di Kantor Pengacara Mas'ud SH MH & Rekan, terlihat kedatangan Rahmah disambut langsung oleh advokat yang akrab disapa dengan nama Dimas ini.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Pneumonia di Indonesia, Kemenkes Perketat Peningkatan Kewaspadaan terhadap Orang dari China!

Dimas mengatakan, Ibu Rahmah baru saja membuat dan menyerahkan surat kuasa guna mencari keadilan hukum, atas peristiwa Tindak Pidana Pemerasan dan Pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oknum-oknum mengaku sebagai Wartawan dan LSM.

"Untuk itu kami juga sudah menerima identitas terduga pelaku dan bukti pemula berupa SMS isi percakapan. Dan kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan lainnya," ujar Dimas sembari mengatakan akan berkordinasi (konseling) dengan pihak Polres Langkat sebelum melaporkan peristiwa ini.

"Klien kami ini menjadi korban pemerasan sejak bulan Juni tahun 2022 hingga saat ini. Kerugian yang dia alami sudah mencapai puluhan juta Rupiah," ujar Dimas.

Baca Juga: Kisah Inspiratif! Pendiri Rumah Makan Sederhana Ternyata Hanya Lulusan SD

Dijelaskan Dimas, adapun yang menjadi modus operandi para pelaku saat melakukan pemerasan, sejak klien kami mengikuti seleksi pengangkatan PPPK.

"Namun, oleh oknum-oknum pelaku menuduhnya mengunakan dokumen palsu. Sementara dokumen yang dituduhkan tersebut, tidak pernah digunakan sebagai syarat klien kami saat mengikuti seleksi PPPK," terangnya.

Atas tuduhan itu, tambah Dimas, klien kami juga telah berusaha menjelaskan, namun oknum-oknum tersebut tidak mau menerima dan malah membuat tulisan-tulisan berita.

Baca Juga: Hasil Kurang Baik Dalam 2 Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, BTN Bongkar Masalah Timnas Indonesia

"Lalu mengancam klien kami akan memberitakannya kalau keinginan oknum-oknum tersebut tidak dipenuhi. Begitu juga dengan oknum-oknum LSM yang membuat format pengaduan dan mengancam akan mengadu ke Polisi jika keinginan mereka tidak dipenuhi," urainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X