Pelaku Pemerasan di Padangsidimpuan Diringkus Polisi Usai Lempari Ruko

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 05:00 WIB
Pelaku kasus tindak pidana pemerasan bermodus aksi premanisme, yang diamankan personil Polres Padangsidimpuan  ( Realitasonline.id/Dok)
Pelaku kasus tindak pidana pemerasan bermodus aksi premanisme, yang diamankan personil Polres Padangsidimpuan  ( Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan ungkap kasus tindak pidana pemerasan bermodus aksi premanisme yang terjadi di Kota Padangsidimpuan, Senin (9/6/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui layanan Call Centre 110, yang langsung di respon dengan mengamankan pelaku.

Informasi dihimpun, Rabu (11/6/2025), menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan korban Novriza Rifki (26), warga Jalan Kapten Koima, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dimana, peristiwa pemerasan terjadi, Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 14.20 Wib, saat pelaku yang diketahui bernama AS alias Ucok Helem (38), yang mendatangi tempat usaha korban dan melakukan pemerasan dengan dalih meminta uang keamanan.

Baca Juga: Polsek Beringin Dipenuhi Ucapan Papan Bunga Usai Mengamankan Pelaku Pemerasan Kepala SD

Pelaku memaksa korban untuk memberikan uang keamanan sejak Januari 2022 hingga saat ini. Namun, karena adanya surat resmi dari Kepala Lingkungan setempat yang menyatakan tidak ada pengutipan uang keamanan malam, korban menolak memberikan uang tersebut. Akibat penolakan itu, pelaku melempari ruko korban dengan batu, yang mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp2.050.000.

Berbekal laporan dari korban dan hasil penyelidikan Tim Resmob Sat Reskrim, mengamankan pelaku di kawasan Jalan Sudirman eks Merdeka, Padangsidimpuan Utara berikut barang bukti berupa dua buah batu yang digunakan untuk melempar tempat usaha korban, satu lembar surat dari Kepala Lingkungan III Kelurahan Wek II terkait pengamanan malam dan satu lembar kwitansi tagihan jaga malam yang dibuat oleh pelaku.

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamanan tersangka dan barang bukti, serta gelar perkara.

Baca Juga: Kajati Sumut Tepis Ada Pemerasan Terkait Penanganan Kasus, Bagaimana Duduk Perkara Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang?

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. H Naibaho membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan bermodus aksi premanisme.

" Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan berbagai tindak kriminal yang terjadi melalui Call Centre 110. Kepolisian akan terus berkomitmen memberantas aksi premanisme dan menjamin rasa aman di tengah masyarakat, " terang Kasat. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X