Kepala BKD Pemko Binjai: Tidak Harus Pakai Undangan Pelantikan, Hanya Pakai WhatsApp Grub

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 22:49 WIB
Surat undangan pelantikan pejabat eselon II Pemko Binjai. (Realitasonline.id/Dok)
Surat undangan pelantikan pejabat eselon II Pemko Binjai. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Rahmad Fauzi selaku Kepala BKD Pemko Binjai menyatakan kepada media ini pada hari Kamis (13/11/2025) melalui telpon WhatsApp milik pribadinya terkait pelantikan pada hari Rabu 12 November 2025, soal ada tidaknya perubahan undangan resmi bahwa pelantikan dilaksanakan di Pasar Tavip tersebut.

Langsung Rahmad Fauzi menjawab bahwa hal itu tidak harus pakai undangan, sekarang jaman teknologi hanya WhatsApp, katanya.

Media menanyakan kembali, undangan pertama diarahkan ke Aula Pemko Binjai, tetapi pelantikan tersebut diubah di Pasar Tavip, dan tidak ada memakai perubahan undangan.

Baca Juga: Cara Merawat Transmisi dan Sistem Penggerak Chery Tiggo 8 Generasi Kelima Agar Tetap Halus, Responsif, dan Tidak Goyang Saat Stop–Go Harian

Kedua, hanya pakai undangan WhatsApp Grub sah tidak? "Rahmad Fauzi pun menjawab tidak masalah sekarang jaman teknologi". 

Tidak lama kemudian media ini ditelpon oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Binjai Juli Sawitma Nasution.

Dia mengatakan menurut pandangannya diharapkan dengan dilantiknya di situ agar lebih mengerti kerjanya.

"Supaya bisa dibenahinya terutama di Pasar Tavip," ucap Juli Sawitma, Wakil Ketua I DPRD Kota Binjai.

Sementara itu Walikota LSM LIRA Arif Budiman Simatupang angkat bicara. Fungsi dan tanggung jawab DPRD menurut konstitusi, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

• Pasal 149 ayat (1) menyatakan DPRD memiliki tiga fungsi utama:
1. Fungsi Pembentukan Perda
2. Fungsi Anggaran
3. Fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Tesla Model 3 2025 di Era Mobil Listrik Asia Tenggara

• Pasal 154 huruf c menegaskan bahwa DPRD berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan keputusan kepala daerah.
Dengan demikian, setiap pimpinan DPRD, termasuk wakil ketua, berkewajiban bersikap objektif dan kritis, bukan membenarkan tindakan eksekutif yang secara nyata tidak memiliki dasar hukum administratif.

Dari Perspektif Hukum

a. Tidak Sah Secara Protokoler

Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan:
• Pasal 5 huruf a, b, dan c mengatur bahwa keprotokolan meliputi:
o Tata Tempat
o Tata Upacara
o Tata Penghormatan
• Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan tata upacara pemerintahan harus menjamin kewibawaan, ketertiban, dan kehormatan penyelenggara negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X