Kepala BKD Pemko Binjai: Tidak Harus Pakai Undangan Pelantikan, Hanya Pakai WhatsApp Grub

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 22:49 WIB
Surat undangan pelantikan pejabat eselon II Pemko Binjai. (Realitasonline.id/Dok)
Surat undangan pelantikan pejabat eselon II Pemko Binjai. (Realitasonline.id/Dok)

Pelantikan pejabat struktural di pasar tradisional jelas tidak memenuhi unsur kewibawaan dan kehormatan upacara resmi negara.

Tempat umum yang tidak memiliki atribut simbol kenegaraan tidak dapat dijadikan lokasi sah acara kenegaraan tanpa penetapan resmi atau dasar hukum tertulis.

b. Melanggar Etika Administrasi dan Disiplin ASN

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
• ASN wajib mematuhi ketentuan kedinasan dan menjunjung kehormatan jabatan.
• Ketidaktertiban pelaksanaan acara (jadwal molor, perubahan mendadak lewat WA, pakaian tidak sesuai ketentuan) menunjukkan pelanggaran disiplin administratif dan etika jabatan.

Baca Juga: Perbandingan Tesla Model 3 2025 vs biaya charging instalasi rumah? Minat Beli Nggak Nih?

c. Tidak Memenuhi Ketentuan Protokol Pemerintahan Daerah
Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Protokol Pemerintahan di Daerah menyebutkan:

• Pelantikan pejabat struktural harus dilaksanakan di tempat resmi pemerintahan (ruang upacara, aula kantor pemerintahan, atau ruang yang ditetapkan secara formal).
• Penggunaan tempat umum harus melalui surat keputusan kepala daerah dan disertai izin protokoler resmi — yang tidak ada dalam kasus ini.

Dengan demikian, pernyataan “sah-sah saja” tidak memiliki dasar hukum administratif maupun normatif.

Yang perlu diketahui bahwa bangunan Pajak Tavip belum ada dilakukan serah terima kepada Pemko Binjai.

Hal ini jelas menyimpang dari aturan bahkan terkesan abaikan regulasi sehingga dengan arogannya mengambil tempat di lokasi Pajak Tavip yang belum serah terima kepada Pemko BInjai tegas Arif. (ND)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X