LANGKAT - realitasonline.id | Persidangan kasus kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA digelar kembali di Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban sebanyak 8 orang.
Ke-delapan saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah pengamanan ketat Sat Shabara Polres Langkat dan Brimobda Polda Sumut Yon A Binjai serta dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga, baik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat dan Jaksa Penuntut Umum harus merahasiakan wajah para saksi korban untuk keamanan dengan menggunakan topeng.
Persidangan kasus penganiayaan berat hingga meninggalnya Sarianto Ginting di dalam "kerangkeng maut" milik Terbit Rencana PA ini melibatkan 8 terdakwa yakni Dewa Peranginangin (DP), HS, SP, JS, RG, TS, HG dan IS.
Persidangan kasus penganiaayan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau jika menggunakan istilah Lembaga Migrant Care sebagai Kerangkeng Perbudakan Modern disidangan di Ruang Prof.Dr.Kesuma Atmaja, Rabu (24/8/2022) dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini dengan Hakim Anggota masing-masing Andriansyah dan Diki Irfandi.
Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kasi Pidum Kejari Stabat Indra Ahmad Effendi, Sai Sintong, Jimmy dan Baron mencecar pertanyaan kepada para saksi korban seputar pengenaiayaan yang mereka alami dan yang mereka lihat saat para terdakwa Dewa PA dan Hendra Sembiring melakukan penganiaayan kepada korban Sarianto Ginting hingga ditemukan meninggal di dalam kolam depan kerangkeng manusia.
Sebagaimana diketahui, korban almarhum Sarianto Ginting diduga meninggal akibat penganiayaan berat di kerangkeng rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif TRP hanya 3 hari pasca diantar keluarga ke kerangkeng rehabilitasi maut tersebut, yakni tanggal 12 Juli 2021 dan meninggal 15 Juli 2021.
Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan saksi korban yang dilindungi LPSK yakni Satria Sembiring Depari, Yanen Sembiring, Edo Syahputra Tarigan alias Edo, Suherman alias Herman, Trinanda Ginting, Heru Pratama Gurusinga, Edi Surianta Sitepu dan Dana Ardianta Syahputra Sitepu.