Dalam kesaksian Heru yang juga mantan anak kereng milik TRP sempat diwarnai intrupsi dari Penasehat Hukum terdakwa, karena saksi memakai topeng tiba di ruang sidang.
Oleh Ketua Majelis Hakim, penggunaan topeng tersebut diperbolehkan mengingat saksi merasa cemas akan keselamatannya dan di bawah Perlindungan LPSK.
"Baik, saya ambil alih. Tadi saksi sudah menjelaskan dirinya merasa takut, karena para terdakwa berkaitan dengan ormas. Jadi sudah jelas ya, kita juga tidak mengerti psikologi seseorang, karena kita bukan ahlinya. Yang jelas, penasehat hukum sudah melihat orangnya, begitu juga dengan nama dan alamatnya, benar ya," seru Ketua Majelis Hakim merespon penggunaan topeng para saksi.
Ketika dimulainya persidangan, saksi Heru menjelaskan dengan rinci peristiwa yang terjadi di kerangkeng manusia di komplek rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA.
"Waktu kejadian penganiayaan Surianto Ginting, saya masih menjadi anak kereng," jelas Heru.
Saat itu, jelas dia, sekira bulan Juli 2021, satu unit mobil Avanza hitam tiba di kerangkeng manusia, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pada saat itu, kenangnya, keluar beberapa orang dari dalam mobil yang belakangan diketahui dua anak kereng kepercayaan Dewa yakni Uci dan Rajes menggiring korban
Sarianto Ginting masuk ke kereng satu.