Sidang Krangkeng TRP, Berdalih Direhab, Anak 17 Tahun Disiksa Tanpa Dibayar Upah

photo author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:20 WIB
Sidang saksi saat menunjukan bekas pengganiyaan ke majelis hakim. Poto realitasonline.id/ MA
Sidang saksi saat menunjukan bekas pengganiyaan ke majelis hakim. Poto realitasonline.id/ MA

"Saya ya melihat jelas luka di tubuh Sarianto, karena saya ikut mandikan. Mandikannya pun pake air kolam Bu Hakim," ujar Heru.

Dalam persidangan penganiayaan dengan terdakwa Dewa PA dan Hendra Sembiring hingga meningalnya Sarianto Ginting, ketiga saksi yakni Heru Pratama, Rinanda Ginting dan Suherman alias Herman menjelaskan semua rangakaian penyiksaan yang dilakukan terdakwa kepada korban.

Namun seperti biasa terdakwa Dewa PA saat ditanyakan Majelis Hakim terkait keterangan kesaksian para saksi selalu membantahnya. 

"Saya keberatan Bu Hakim," ujarnya yang disambut senyum para pengunjung sidang. (MA) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X