Tamora - Realitasonline.id | Enam jaksa, dua di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara - Irna Hasibuan dan Haslinda, 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan menggiring Mur diduga salah satu pentolan aktor gugatan HGU PTPN 2 Kebun Penara, ke persidangan perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (12/4/23).
Menurut Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, Ketua PN Lubuk Pakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Adapun Ketua Majelis Hakimnya, Hendra Nainggolan dibantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan.
Persidangan salah satu aktor di balik gugatan Rokani Cs, terhadap areal HGU No 62, dinilai banyak pihak cukup penting, karena perannya cukup besar dari mulai awal proses pengumpulan data warga kelompok tani, sampai proses gugatan disidangkan di PN Lubuk Pakam.
Baca Juga: Menolak Terbitkan SKT Kades Kotagaluh Digugat ke Pengadilan
Seperti pengakuan sejumlah warga, yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, Mur bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu Notaris, di Tanjung Morawa untuk menandatangani berkas, serta menerima uang dari pengusaha diduga ada di belakang upaya untuk menggugat HGU PTPN 2 Kebun Penara.
Janji yang disampaikan Mur kepada warga yang kemudian dijadikan anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan. Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang kontan sebesar Rp1,5 Miliar, jika Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di PN hingga putusan Mahkamah Agung.
Sebagai perangsang warga, tiap kali pertemuan dengan Mur dan tim lainnya di Tanjung Morawa, warga selalu dibekali uang saku dan uang transport. Belakangan, warga merasa menjadi korban janji bohong. Sebab pembagian lahan seluas dua hektar apalagi uang kontan Rp 1,5 Miliar itu tidak pernah terwujud.
Baca Juga: Kisruh Soal Kepemilikan Taman Cadika, Pengadilan Negeri Medan Tolak Gugatan Jamuda Tampubolon
Padahal mereka sudah dipaksa membuat surat penyerahan lahan kepada pihak lain, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU Kebun Penara tersebut.
Pengakuan-pengakuan inilah disertai sejumlah bukti dugaan adanya pemalsuan data, dalam gugatan perdata tersebut. Selanjutnya PTPN 2 mengadukan Mur ke Polda Sumatera Utara dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUH Pidana.
Pangaduan ini kemudian diproses secara marathon dengan meminta keterangan, setidaknya terhadap 37 orang saksi dan juga akan didengar keterangannya di persidangan. Sejak 10 Maret 2023 Mur ditahan di Mapolda Sumut dan hingga kini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Baca Juga: Kasek SMP Negeri 5 Stabat Terancam Diperiksa Jaksa
Di samping banyaknya saksi yang akan diajukan ke persidangan, tim jaksa juga menghadirkan 5 saksi ahli yang akan didengar keterangannya dalam kasus ini. Mereka dinilai cukup berkompeten sebagai ahli yang akan dihadirkan di depan majelis hakim PN Lubuk Pakam.
"Dengan diajukannya Mur sebagai terdakwa, diharapkan akan mengungkap nama-nama lain, ikut berperan dalam upaya merampas tanah negara seluas 464 hektar selama ini dikuasai PTPN 2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit,"ujar Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4/23).