TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel menandatangani nota kesepakatan bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) di bidang hukum, di aula kantor KPU Kabupaten Tapsel, Rabu (8/3/2023).
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, Kejaksaan akan menjadi pengacara dan advokasi hukum KPU selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 berlangsung.
Penandatangan MoU dilakukan Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak M.Hum dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Siti Holija SH, MH, disaksikan Komisioner KPU Tapsel, Sekretaris KPU, Kasubbag Hukum dan Staf Sekretariat KPU Tapsel, serta pejabat Kejari Tapsel.
Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak M.Hum mengatakan, bantuan hukum dari Kejari Tapsel sangat diperlukan ketika terdapat gugatan hukum selama proses Pemilu nantinya.
“ Meski tahapan Pemilu telah dilaksanakan secara terencana dan matang, namun tetap saja terdapat celah atau potensi hokum, sehingga, pihaknya memandang perlu pendapat pembelaan hukum dari Kejari yang merupakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), " ujar Panatatan.
Kajari Tapsel Siti Holija SH, MH, menyampaikan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada KPU Tapsel dan MoU ini menjadi tahapan awal kerja sama, yang proses selanjutnya menunggu koordinasi dari KPU.
" Artinya apabila ada masalah hukum dalam proses Pemilu maka kami akan membantu penyelesaiannya secara hukum. Sebab, selain bertindak sebagai Penuntut Umum, Kejaksaan juga mempunyai tugas lain sebagai JPN yang memberikan advokasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, “ terangnya. (RI)