Di-PHK Sepihak, Seorang Kakek di Parapat Tuntut Haknya Bekerja Selama 23 tahun

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 16:41 WIB
Hotman Gurning bersama penasehat hukum Oslen Lumbantobing. (Realitasonline/ist)
Hotman Gurning bersama penasehat hukum Oslen Lumbantobing. (Realitasonline/ist)

 

Tarutung - Realitasonline.id | Seorang kakek berusia 73 tahun Hotman Gurning menjadi korban sewenang-wenang dilakukan Manajemen PT Hotel S melakukan PHK sepihak dan kini kakek warga Parapat Kabupaten Simalungun tersebut menuntut haknya sudah bekerja selama 23 tahun.

Kakek renta ini mendapatkan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan dalih dirumahkan sejak 30 April 2020. Untuk mendapatkan hak-haknya, Hotman bertemu pengacara Olsen Lumbantobing, SH, MH yang memiliki kantor hukum Yustitia Olt & partners dan mengadukan permasalahan yang dihadapinya.

Baca Juga: Sejarah 1 Mei Hari Buruh Internasional May Day: Kerja Lebih dari 8 Jam per Hari tidak Manusiawi

Didampingi pengacaranya, Hotman kepada Realitasonline, Sabtu(29/4/2023) mengungkapkan, tahun 2020 dirinya dirumahkan dan pihak hotel berjanji akan memanggil kembali bekerja. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak kunjung dipenuhi. Padahal, Hotman bekerja di hotel S di Samosir sejak tahun 1998 dengan gaji awal Rp500.000 per-bulan dan secara bertahap hingga tahun tahun 2013 menjadi Rp1,5 juta .

" Tidak menduga jika alasan pihak hotel merumahkan justru untuk mem-PHK saya. Padahal mereka berjanji memanggil saya kembali untuk bekerja, ternyata mereka berniat memecat saya secara sepihak. Berbagai upaya komunikasi dengan manajemen hotel sudah saya lakukan untuk menuntut hak sebagai karyawan telah bekerja selama 23 tahun, tapi tak kunjung membuahkan hasil, bahkan di-PHK secara sepihak," ungkapnya.

Baca Juga: Siapkan dari Sekarang! Pendaftaran CPNS akan Dibuka, 8 Instansi Terima Pelamar Lulusan SMA dan SMK

Usai mendengar permasalahan yang dihadapi Kakek tersebut, Olsen Lumbantobing tidak menepis, bahwa nurani, moral dan sisi kemanusiaannya seakan mendidih. "Kita bersedia mendampingi dan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak Hotman Gurning, kemungkinan mengalami kesewenang-wenangan, diantaranya PHK secara sepihak tanpa memberikan hak klien kami ," ujar Olsen.

Olsen Lumbantobing dari Kantor hukum Yustitia Olt & partners mengatakan, tindakan pihak hotel sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Medan Sangat Malas Hadiri Rapat Paripurna Padahal Sudah Digaji Rakyat

"Terkait hal ini, kita telah melayangkan somasi tertanggal 25 April 2023 agar pihak hotel segera membayarkan hak-hak klien sebagaimana diatur dalam undang-undang dan demi kemanusiaan, karena saat ini kondisi ekonomi dan kesehatan Hotman Gurning memprihatinkan," sebutnya.

Olsen kembali menegaskan, selaku penasehat hukum, akan memperjuangkan hak klien sampai tuntas. Itu merupakan tanggungjawab moral sebagai manusia bagi kami" tandas Oslen Lumbantobing. (MN)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X