STABAT - realitasonline.id | Disnaker Kab. Langkat diminta segera mengusut tuntas keberadaan PT Tandem Makmur Abadi yang sudah melakukan PHK terhadap salah seorang karyawannya Junaidi Pratama tanpa diberikan pesangon sesuai ketentuan undang-undang berlaku. Apabila memang terbukti bersalah, maka Disnaker diminta segera mencabut izin PT. TMA yang dulunya bernama PT. SAPI.
Hal itu disampaikan Ketua LI-TPK (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi) Norman kepada wartawan, Senin (7/12) siang.
"Perusahaan ini harus diusut karena diduga sudah melakukan PHK tanpa memberikan pesangon kepada karyawannya," ujarnya.
Sementara itu, mantan karyawan PT. TMA, Junaidi menjelaskan sebelumnya sempat meminta diberikan gaji setengah akibat menurunnya produksi perusahaan. Dimana tidak ada biaya untuk memelihara hewan ternak lembu.
"Sampai 6 bulan lembu tidak ada masuk, jadi kami minta pertanggungjawaban dari perusahaan, minta uang pesangon selama bekerja dan BPJS," ucapnya.
Kata Junaidi, dari empat rekannya yang di PHK, hanya dirinya yang tidak diberikan pesangon oleh perusahaan. Dimana masing-masing rekannya diberikan pesangon senilai Rp 13 juta perorang.
"Ya gak tau kenapa cuma saya yang tidak dapat pesangon," ujarnya.