Dugaan Pungli, Kopra Sumut Datangi Kemenag Palas

photo author
- Selasa, 2 Mei 2023 | 20:24 WIB
Mahasiswa mengatasnamakan Kopra Sumut Demo di Kantor Kemenag Palas (Realitasonline.id/Sofyan Siregar)
Mahasiswa mengatasnamakan Kopra Sumut Demo di Kantor Kemenag Palas (Realitasonline.id/Sofyan Siregar)

 

Palas - Realitasonline.id | Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Kopra Sumut), Selasa (2/5/2023) melakukan demo mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) Padang Lawas.

Para mahasiswa tersebut mempertanyakan dugaan Pungutan liar (Pungli) yang terjadi di tubuh Kementerian Agama tersebut dan mahasiswa juga memajangkan poster bertuliskan "Panggil dan periksa Kakan Kemenag Palas yang diduga sebagai agen intelek pungli pada Kemenag Palas".

Pada poster lain juga tertulis "Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan upaya hukum pada Kemenag Palas jika terbukti Melakukan Pungli berjamaah.

Adapun dugaan pungli yang disuarakan sejumlah mahasiswa, Kemenag Palas melakukan pungutan liar dalam hal Mengurus Kepegawaian, Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Bantuan Operasional Madrasah.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Berikut Syarat dan Waktu Pendaftarannya

Dan bahkan Pungutan Liar juga diduga dilakukan terhadap Madrasah yang ada di Kabupaten Padang Lawas terkait urusan adminstrasi Madrasah dan pengurusan Izin Operasional Madrasah. Dengan besaran jumlah uang berkisar Rp3-Rp 5 Juta per izin operasional madrasah.

Deliknya menurut pendemo, uang diterima pihak kemenag pada saat pihak Madrasah mengantarkan berkas dokumen Izin Operasional. Namun dari hasil penelusuran mahasiswa di lapangan izin dimaksud belum keluar setahun lebih bahkan mencapai dua tahun setelah pemberkasan.

"Diduga hal tersebut dilakukan pihak kemenag Padang Lawas yakni salah seorang staf (ASN) berinisial T dan staf (honorer) berinisial M dan diperkirakan atas restu dari Kasi Penmad dan Kepala Kantor Kemenag Palas," teriak Anri Harahap, Aldi Pulungan, Koordinator Aksi dan Lapangan dalam orasinya.

Baca Juga: Kasus Pernyataan Palsu Oknum Guru MAN2 Deli Serdang Diserahkan ke Kemenag

Disebutkan juga, kurang lebih 14 izin Operasional Madrasah dari 8 madrasah yang diajukan madrasah, tidak satu pun yang sampai ke Kanwil Kemenag Sumut. Hal ini sudah berlangsung hampir 2 tahun setelah diajukan.

Koordinator lapangan Aldi Pulungan menyebutkan, diduga setiap madrasah sudah diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 3 sampai Rp5 Juta kepada Kasi Penmad berinisial A yang pada saat itu menjabat di Kemenag Palas dan di lanjutkan Kasi Penmad yang baru berinisial AH. "Untuk itu kami meminta agar Kakan Kemenag dicopot dari jabatannya," kata pendemo.

Baca Juga: Anggaran Resepsi HAB Kemenag Palas, Diduga Dananya Dikutip

Setelah menunggu lama, aspirasi Mahasiswa di tanggapi Kasi Haji Abror Hasibuan menyatakan sangat setuju pungli-pungli dihilangkan dari Kemenag Padang lawas. Terkait adanya dugaan pengutipan Rp 3-Rp5 Juta Rupiah untuk izin operasional madrasah, dibantahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X