LUBUK PAKAM - realitasonline.id | Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deli Serdang M Syukur Harahap mengatakan, kasus pernyataan palsu oknum Guru MAN2 Deli Serdang RHS, telah diserahkan ke Kemenag (Kementerian agama) kabupaten setempat.
Hal ni dijelaskan M Syukur Harahap kepada wartawan di hadapan JH (34) mantan istri RHS, guru SKI Sejarah Islam di MAN 2 Deli Serdang, Jalan Karya Agung, Komplek Pemkab Deli Serdang, Jumat (17/2/23).
"Masalah Risnul (RHS) telah kita serahkan kepada Kemenag Kabupaten Deli Serdang. Biarlah mereka yang memprosesnya," ujar Syukur yang sempat melarang wartawan sempat tertahan beberapa lama di depan pintu pagar masuk oleh petugas security MAN 2 Deli Serdang, guna menemui dirinya melalui.
Mantan Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Deli Serdang ini, akhirnya bersedia menemui wartawan, di luar gedung madrasah memohon kepada wartawan, agar tidak memberitakan masalah oknum guru membuat pernyataan palsu tersebut.
"Tolong lah jangan terus diberitakan soal ini,"pinta Syukur sambil memegang tangan kiri wartawan yang duduk di sebelahnya.
Sebelumnya, Syukur menegaskan akan segera memberikan sanksi (mutasi) kepada oknum guru bersangkutan. "Tapi semua berproses, tidak bisa cepat. Apalagi untuk mutasi. Saya akan koordinasi lebih dulu dengan Kemenag Kabupaten Deli Serdang,” jelas Syukur kepada wartawan, Rabu (1/2/23).
Terungkap pada 25 Januari 2022, RHS membantah memiliki hubungan khusus dengan guru matematika PWSB. Dalam surat pernyataan yang dibubuhkan materai 10 ribu tersebut, RHS menyatakan hubungannya dengan PWSB hanya sebatas rekan kerja. Surat tersebut diserahkan kepada bagian tata usaha MAN 2 Deli Serdang.