Labuhanbatu - Realitasonline.id | melindungi anak dari penyalahgunaan narkoba dan penularan HIV/AIDS dibutuhkan kolaborasi antara DP3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) kabupaten dan provinsi, mensosialisasikan dan mengedukasikan kepada masyarakat khususnya anak-anak.
Hal ini dinyatakan Kepala DP3A Kabupaten Labuhanbatu Hj Tuti Norpida Ritonga, ketika menghadiri sosialisasi Pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi anak yang memerlukan perlindungan kewenangan provinsi, di Aula Kantor PKK. Kamis (25/5/2023).
Dia menekankan, kolaborasi antara D3A Labuhanbatu dan DP3A dan KB (Keluarga Berencana) Provsu sangat penting, guna melindungi anak menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan juga penyebaran penyakit menular HIV/AIDS. "Sosialisasi ini merupakan komitmen dan perhatian yang luar biasa terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak," katanya.
Baca Juga: Gandeng BNN, Lapas Kelas 2 A Binjai Tes Urine Pegawai
Melalui kegiatan ini, Dia berharap, dapat memuat kerja sama antara pemerintah lembaga perlindungan anak, organisasi masyarakat sipil dan umum dalam memastikan keberlangsungan perlindungan khusus yang efektif, bagi anak-anak di Kabupaten Labuhanbatu.
"Mari sama-sama kita tingkatkan kesadaran pemahaman dan tindakan nyata kita dalam membangun lingkungan yang ramah dan memberikan ruang bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal," ujarnya seraya terimakasih telah memilih Kabupaten Labuhanbatu menjadi tempat sosialisasi DP3A dan KB.
Kepala D3PA dan KB Provsu Manna Wasalwa Lubis melalui Kabid PA-KB Roima Harahap mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu ikhtiar bersama, meningkatkan pembangunan di Sumut khususnya bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak demi mewujudkan Sumatera Utara yang maju, aman dan bermartabat.
Baca Juga: Bagian Tubuh Ayam Ini Bisa Buat Kulit Glowing, Simak Penjelasan Ustaz Zaidul Akbar
"Kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Kewenangan Provinsi ini, demi mewujudkan Sumut yang maju, aman dan bermartabat," ucapnya.
Roima menjelaskan sebagaimana UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bahwa orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara wajib menyelenggarakan perlindungan anak, untuk menjamin terpenuhinya hak - hak anak untuk mendapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara maksimal sesuai harkat dan martabat.
Artikel Terkait
Heboh, Emak-Emak Bawa Anak Ikuti Pencanangan Sub PIN Polio Balita di Tapsel Sumatera Utara
Teganya Pria Medan Ini Ditinggal Istri Anak Kandung Kok Dicabuli Alasan Sakit Hati!
Kejari Deliserdang Tahan Mantan Kadis Kesehatan Dan 3 Anak Buahnya
Belitung Timur Urutan Kedua Zero Pernikahan Anak Usia Dini
Awas Predator Anak Intai Lewat Medsos! Ini Pesan Polresta Deli Serdang Usai Amankan Pelaku Pencabulan