Awas Predator Anak Intai Lewat Medsos! Ini Pesan Polresta Deli Serdang Usai Amankan Pelaku Pencabulan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 22:21 WIB
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang lagi mengintrogasi pelaku pencabulan. (Realitasonline.id/ZUL)
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang lagi mengintrogasi pelaku pencabulan. (Realitasonline.id/ZUL)

Deliserdang - Realitasonline.id| Polisi mengingatkan para orangtua agar bijak menggunakan medsos pada anak-anak, karena predator anak seringkali mengintai korbannya lewat medsos. Seperti peristiwa yang menimpa seorang pris berinisial OPP (20) yang diamankan personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

OPP, warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun itu diamankan Polrestas Deliserdang karena diduga telah melakukan pencabukan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terhadap pelaku pencabulan itu atas dasar laporan pengaduan tentang kasus kejahatan kesusilaan terhadap anak yang dilaporkan ibu korban di Polresta Deli Serdang pada Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga: Dolly Pasaribu dan Andar Amin Harahap Teken Pemberian Dana Hibah Pembangunan Mapolres

Dari peristiwa itu OPP mengaku mengenal korbannya dari medsos. Kisanya begini, menurut keterangan ibunya (pelapor) pada Rabu 10 Mei 2023 korban yang masih dibawah umur hingga pukul 18.00 wib tidak juga pulang dari sekolahnya.

Ibu korban pun langsung menuju sekolah korban namun sekolah sudah kosong, hingga keesokan harinya pada hari Kamis 11 Mei 2023 ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang, ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi.

Jajaran Polresta Deli Serdang langsung menindak lanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga pada Selasa tanggal 23 Mei 2023 tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban.

Baca Juga: Kejari Langkat Pulihkan keuangan Negara Sebesar Rp5,781 M Temuan BPK RI

Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja tim menemukan korban bersama laki-laki berinisial OPP. Selanjutnya tanggal 23 Mei 2023 ibu korbanpun langsung membuat laporan pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deli Serdang.

Dari pengakuan pelaku OPP, ia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali. Pertama kali dilakukan pada Rabu 10 Mei 2023 sekira pukul 14.30 wib di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan yang terakhir pada Selasa 16 Mei 2023 di penginapan yang berada di Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung membawa pelaku OPP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Baca Juga: Saksi Ahli Kasus Gugatan HGU PTPN 2 Tolak Hadir Di PN Lubukpakam Deliserdang

Perkenalan mereka diawali dari medsos. Pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial (medsos) agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, begitu juga peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswanya dalam penggunaan handphone di lingkungan sekolah serta tetap memberikan nasehat kepada anak-anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial, ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Baca Juga: David Rumakiek Resmi Berpisah Dengan Persib

Kepada pelaku kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun,” tutupnya. (ZUL)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengguna Narkoba Jalani Asesmen di BNNK Tapsel

Kamis, 1 Juni 2023 | 10:30 WIB

5 Rumah Terbakar Di Sihobuk Tarutung Taput

Selasa, 30 Mei 2023 | 23:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:32 WIB

Lagi-Lagi Tertangkap Kasus Sabu di Aceh Selatan

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:30 WIB
X